Viral di Media Sosial, Seorang Pelanggar Aturan PSBB Tunjukkan Rasa Jijik Saat Jalani Sanksi Sosial

17 Juni 2020, 11:10 WIB
Tangkapan layar seorang wanita yang dikenai sanksi kerja sosial, karena keluar rumah tanpa menggunakan masker di Pasar Taman Aries, Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (16/6/2020).* //ANTARA/HO-Dokumentasi Satpol PP Jakarta Barat

PR TASIKMALAYA - Seorang wanita didapati tak menggunakan masker di tengah pandemi Covid-19.

Dalam hal ini, Satuan Pamong Praja Jakarta Barat menegakkan sanksi sosial untuk warga yang tak mengenakan masker di tengah wabah.

Dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs Antara, Mereka memberikan sanksi dan menyuruh wanita itu untuk menggunakan rompi oranye dan membersihkan jalanan dengan sapu lidi.

Baca Juga: Tak Setuju BPJS Naik, Anggota DPRD: Warga yang Kehilangan Pekerjaan Tak akan Bisa Membayar

Namun alih-alih merasa ikhlas, justru wanita itu merasa keberatan dengan sanksi yang diberikan oleh satuan petugas.

Wanita itu menunjukkan keengganannya saat membersihkan jalanan di Pasar Taman Aries, Kembangan, Jakarta Barat.

Ia merasa jijik saat memegang alat kebersihan dan memindahkan sampah yang tercecer di jalan menggunakan kakinya.

Aksi wanita tersebut sempat terekam kamera warga di sekitar, dan menjadi viral di media sosial.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Beredar Video Demonstrasi di Sejumlah Kota untuk Menumbangkan Rezim Jokowi

Sementara itu, tindakan satuan petugas yang memberikan sanksi yakni merujuk pada Keputusan Gubernur No. 563 Tahun 2020 tentang pemberlakuan, tahapan dan pelaksanaan kegiatan aktivitas pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.

Meski Pemerintah sudah menggaungkan protokol kesehatan, namun masih banyak warga yang mengabaikannya.

Selain wanita tadi, ternyata masih ada 11 orang lainnya di kawasan tersebut yang juga melanggar aturan saat para petugas tengah berjaga.

"Sebanyak dua warga kami beri surat teguran tertulis dan sembilan warga lain kami beri sanksi kerja sosial, ujar Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat di Jakarta, Selasa 16 Juni 2020.***

 

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler