CCTV Jadi Bukti Putri Candrawathi Terlibat dalam Pembunuhan Brigadir J yang Didalangi Ferdy Sambo

19 Agustus 2022, 18:15 WIB
Putri Candrawathi terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J dalam CCTV. /Instagram.com/@divpropampolri

PR TASIKMALAYA - Ketua Timsus Brigen Andi Rian Djajadi mengungkap bukti yang menjadikan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Pihak penyidik telah mengumpulkan dua alat bukti yang meliputi keterangan saksi dan CCTV yang menjadi bukti kuat Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka.

Ia juga mengaku bahwa pihaknya berhasil menyita barang bukti CCTV yang menjadi saksi bisu peristiwa pembunuhan Brigadir J.

"Alhamdulilah, CCTV yang sangat vital, yang mengambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren 3 itu berhasil kami temukan," ujar Andi Rian.

Baca Juga: Begini Pernyataan Polri Saat Ungkap Putri Candrawathi sebagai Tersangka atas Tewasnya Brigadir J

Seperti diketahui sebelumnya, Andi Rian mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi telah dilakukan sebanyak tiga kali.

Namun pemeriksaan Putri Candrawathi itu terpaksa harus ditunda lantaran dirinya jatuh sakit.

Putri Candrawathi diketahui mengirimi surat keterangan sakit dari dokter dan meminta untuk beristirahat selama tujuh hari di kediamannya.

Meski tidak dihadiri Putri Candrawathi, pihak penyidik tetap melakukan gelar perkara.

Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tega Habisi Brigadir J, Apa Motifnya?

Andi Rian mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan petunjuk baru dari barang bukti CCTV baik itu di lokasi Saguling maupun di dekat TKP (Duren 3).

Dari pantauan CCTV tersebut, Putri Candrawathi terbukti berada di lokasi.

"Inilah yang menjadi barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling hingga di Duren 3," kata Andi Rian.

Selain itu, Putri Candrawathi juga rupanya terbukti terlibat dalam pembunuhan berancana yang didalangi Ferdy Sambo tersebut.

Baca Juga: Selain Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Polri Temukan 5 Orang Baru yang Diduga Halangi Penyidikan

"(PC) melakukan kegiatan daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J," katanya lagi.

Sementara itu, Andi Rian juga mengungkap terkait prasangka pasal yang akan dilayangkan ke Putri Candrawathi.

Diketahui, ia terancam pasal 340 subsider, 338 juncto, dan pasal 55-56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Demikian, terkait penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J masih akan terus berlanjut higga waktu yang tak ditentukan.***

Editor: Siti Nurhayati

Tags

Terkini

Terpopuler