Simak Sejumlah Ancaman Penjara dalam Draf Final RKUHP, Wajib Tahu!

6 Juli 2022, 19:02 WIB
Ilustrasi - Simak berikut ini adalah sejumlah ancaman penjara yang ada di dalam draf final RKUHP yang wajib untuk diketahui. /PIXABAY/mohamed Hassan

 

PR TASIKMALAYA – Pemerintah secara resmi memberikan draf final Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) ke DPR, siang tadi, Rabu 6 Juli 2022.

Dalam draf final RKUHP yang diterima PikiranRakyat-Tasikmalaya.com tersebut, terdapat beberapa ancaman pidana yang tertulis.

Berikut sejumlah ancaman penjara dalam draf final RKUHP.

Baca Juga: Tes IQ: Hanya Orang dengan Persepsi Sempurna Bisa Temukan Manusia Asli dalam Gambar ini, Apakah Itu Anda?

1. Zina dipenjara 1 tahun dan kumpul kebo dipenjara 6 bulan

RKUHP mengancam pelaku perbuatan zina dan kumpul kebo dengan hukuman penjara dan denda.

Tertulis dalam pasal 415 RKUHP yang berbunyi, “Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.”

Selain itu, ancaman yang sama berlaku bagi pelaku kumpul kebo (kohabitasi) "Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," tulis pasal 416 RKUHP.

Meski begitu, tindak pidana tersebut bersifat delik aduan. Pelaku tindak pidana tidak dapat dituntut kecuali atas pengaduan dari suami atau istri orang yang terikat perkawinan, atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Baca Juga: Hasil Malaysia Masters 2022: Hafiz/Serena dan Chico ke Babak 16 Besar

2. Pelaku santet dipenjara 1 tahun

Pelaku santet diancam pidana dalam pasal 252 yang berbunyi, “Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

Baca Juga: Ms Marvel Ungkap Perbedaan antara Dimensi dan Alam Semesta

3. Penista agama dipenjara 5 tahun

Ancaman bagi pelaku penistaan agama tertulis dalam pasal 302, isinya bertuliskan bahwa setiap orang di muka umum yang melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, menyatakan kebencian atau permusuhan, menghasut untuk melakukan permusuhan, kekerasan, atau diskriminasi, terhadap agama, kepercayaan, orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Baca Juga: 7 Rangkuman Kisah Thor Sebelum Nonton Thor: Love And Thunder, Pernah Kalah Lawan Thanos!

4. Hina DPR, Polri, Kejaksaan dipenjara 1,5 tahun

Draf final RKUHP masih mempertahankan materi penghinaan ke kekuasaan umum yang diancam dengan penjara selama 18 bulan.

Aturan tersebut diatur dalam Bab IX mengenai Tindak Pidana Terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.

Ancaman bagi pelaku tersebut tertulis dalam RKUHP pasal 351 ayat 1 yang berbunyi, “Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”

Baca Juga: Tes IQ: Wanita ini Tak Sendirian, si Cerdas Observasi Mampu Temukan Pria yang Temaninya Bekerja

Ketentuan yang dimaksud dengan 'kekuasaan umum atau lembaga negara’ antara lain Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, atau pemerintah daerah.

5. Hina Presiden dipenjara 3,5 tahun

Pasal 218 berbunyi, “Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

Aturan mengenai penghinaan terhadap lembaga pemerintah atau Presiden dan Wakil Presiden (Wapres), diperlukan adanya aduan tertulis dari pihak yang merasa dihina.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Tags

Terkini

Terpopuler