Mahfud MD: ACT Harus Diproses Hukum Jika Benar Menyelewengkan Dana

6 Juli 2022, 07:42 WIB
Mahfud MD tanggapi dugaan penyelewengan dana oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT). /Instagram.com/@mohmahfudmd

PR TASIKMALAYA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan jika benar ACT menyelewengkan dana maka harus diproses hukum.

“Dulu saya pernah memberi dukungan pada kegiatan ACT karena demi kemanusiaan,” kata Mahfud MD.

Seperti temannya yang lain, menurut Mahfud MD, dirinya pun pernah diminta dan memberi endorsement atas kegiatan ACT.

“Untuk memberi endorsement tersebut, saya pernah tiba-tiba didatangi ke kantor,” ucap Mahfud MD.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Siapa yang akan Anda Beri Tempat Duduk? Ungkap Seberapa Besar Rasa Simpati

Selain itu, Mahfud MD mengaku pernah juga ditodong begitu selesai memberi khutbah di sebuah masjid.

“Saya senang saja meng-endorse gerakan kemanusiaan seperti ini. Materinya ada yang untuk membantu korban serangan atas warga Palestina, bencana alam di Papua, dan gempuran ISIS di Damaskus,” katanya.

Melalui Instagram @mohmahfudmd pada Selasa, 5 Juli 2022, Mahfud melihat saat itu ACT masih murni bekerja untuk urusan kemanusiaan.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Babak 32 Besar Malaysia Masters 2022: 14 Wakil Indonesia Bertanding Hari Ini

“Tetapi jika ternyata benar bahwa dana kemanusiaan yang dihimpun oleh ACT itu diselewengkan, maka selain harus dikutuk, penyelewengan itu juga harus dibawa ke proses hukum pidana,” kata Mahfud MD.

Sementara itu, Bareskrim POLRI menyelidiki laporan dugaan penipuan dan keterangan pemalsuan akta otentik yang dilaporkan oleh PT Hydro dengan terlapor petinggi organisasi kemanusiaan ACT (Aksi Cepat Tanggap) yaitu Ahyudin dan Ibnu Khadjar.

Laporan tersebut sudah bergulir selama satu tahun. Laporan tersebut terdaftar dengan laporan polisi nomor  LP/B/0373/VI/2021/Bareskrim tertanggal 16 Juni 2021.

"Masih penyelidikan”, ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim POLRI Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Selasa, 5 Juli 2022. Penyidik belum menemukan dugaan pelanggaran pidana.

Baca Juga: Tes IQ: 9 dari 10 Orang Tidak Menyadari Ada Kucing pada Gambar ini, Buktikan Kamu Cerdas!

Menurut Andi, laporan tersebut terkait kerjasama dengan PT Hydro, bukan terkait penyelewangan atau penyalahgunaan dana yang dikelola ACT.

“Namuin bukan terkait donasi, melainkan kerjasama dengan PT Hydro sebagai pelapor,” kata Andi, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya dari Antaranews.

Andi mengatakan penyelidikan masih terus berlangsung untuk mencari fakta unsur pidana sesuai laporan.

Ahyudin dan Ibnu Khajar sudah diminta klarifikasi bersama sejumlah pihak oleh Bareskrim.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler