Tak Ditanggung Kemenkes, Pasien Isolasi Terkejut Diminta Bayar Rp 6,7 Juta oleh Pihak Rumah Sakit

13 Juni 2020, 13:40 WIB
Petugas medis Puskesmas melaksanakan pemeriksaan swab terhadap pasien yang berstatus ODP/PDP.* /- Foto: Dok. Puskesmas Parigi/

PR TASIKMALAYA - Seorang pasien berinisial SH (60) yang diisolasi di RSUD M Yunus Bengkulu terkejut saat dirinya diminta untuk membayar Rp 6,7 Juta.

Padahal pasien hanya diisolasi selama lima hari karena tes menyatakan pasien negatif Covid-19.

"Ibu saya diisolasi selama lima hari dan setelah tes PCR keluar dan negatif ibu saya diizinkan pulang, tapi kami keluarga terkejut biaya yang harus dibayar sebesar Rp 6,7 juta lebih," kata anak dari pasien, Efran di Bengkulu, Sabtu 13 Juni 2020.

Baca Juga: Disebut Gelombang Monster, Ombak Setinggi Gedung 8 Lantai Diprediksi akan Terjadi di Samudra Selatan

Dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs Antara, pasien yang diisolasi merupakan slaah satu warga Kelurahan Rawa Makmur, Kota Bengkulu.

Awalnya SH dibawa oleh Efran, ke salah satu rumah sakit di daerah itu karena kondisi kesehatan ibunya menurun dan memiliki penyakit gula.

Pihak rumah sakit itu pun akhirnya melakukan tes cepat untuk mendeteksi Covid-19 dan hasilnya reaktif.

Setelah itu, pihaknya merujuk SH ke RSUD M Yunus Bengkulu dan kemudian dirawat di ruang isolasi Fatmawati.

Baca Juga: Disebut Gelombang Monster, Ombak Setinggi Gedung 8 Lantai Diprediksi akan Terjadi di Samudra Selatan

Efran yang mengaku terkejut dimintai tagihan sebesar itu akhirnya pergi untuk mencari pinjaman.

Ia juga sempat menunjukkan surat keterangan miskin ke pihak rumah sakit dan akhirnya biaya perawatan dikurangi menjadi Rp 4 juta.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu Herwan Antoni menyebut bahwa pihaknya akan meminta klarifikasi dari pihak rumah sakit terkait informasi adanya pasien Covid-19 yang dimintai biaya.

Baca Juga: Buntut Temuan Telur Infertil di Pasar Cikurubuk, Satgas Pangan Bakal Sidak Telur di Pasar Lainnya

Menurut Herwan, seluruh biaya warga yang menjalani perawatan dengan status Pasien dalam Pengawasan (PDP) Covid-19, ditanggung oleh Kementerian Kesehatan.

"Untuk PDP dan pasien yang diisolasi itu biayanya ditanggung Kemenkes, saya akan coba tenyakan ke pihak rumah sakit untuk emlakukan klarifikasi soal ini," ujar Herwan.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler