Sebut Penegak Hukum Tak Paham Aturan, Novel Baswedan: Mahasiswa Hukum Ada yang Berkenan Mengajari?

12 Juni 2020, 11:00 WIB
SIDANG Perdana Kasus Novel Baswedan di PN Jakarta Utara.* /- Foto: Antara / Fianda Sjofjan Rassat

PR TASIKMALAYA - Kasus Novel Baswedan kini tengah ramai diperbincangkan kembali oleh publik.

Hal itu setelah dilakukannya persidangan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan pada pelaku penyiram air keras terhadap Novel dengan hukuman hanya 1 tahun penjara.

Hal itu lantas membuat beberapa pihak kecewa, salah satunya adalah tim advokasi Novel, serta dari Novelnya sendiri.

Baca Juga: Pelaku Kasus Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara, JPU: Mereka Telah Mengabdi Selama 10 Tahun

Dalam sebuah unggahan di akun Twitter milik Novel Baswedan, ia mengunggah sebuah artikel yang menyebut alasan JPU mentuntut satu tahun penjara pelaku karena mereka tidak sengaja melukai mata Novel.

Menyertai artikel yang ia unggah, Novel juga mengutarakan kekecewaanya lewat pendapatnya terkait keputusan JPU tersebut. 

"Pengertian SENGAJA adalah pelajaran dasar hukum pembuktian," tulis akun @nazaqistsha itu pada 11 Juni 2020.

Lalu ia mengutarakan bahwa dalam hal ini, jaksa tidak paham dasar aturan tersebut sehingga memutuskan hal yang membuat beberapa pihak menjadi kecewa.

Baca Juga: Kalah dalam Perebutan Brand Produk, Ruben Onsu Disebut Harus Hapus nama 'Bensu' dalam Usahanya

"Kalau penegak hukum nggak paham, barangkali ada mahasiswa hukum yang berkenan mengajari??" tulisnya lagi.

Dengan kekecewaan tersebut, Novel menyebutkan bahwa pentingnya intelektualitas harus disertai dengan moral yang dimiliki oleh seseorang.

"Itulah pentingnya intelektualitas bergandengan dengan moral," tutupnya dalam unggahan tersebut.

Sementara itu, para pengguna Twitter ikut bereaksi dengan me-retweet unggahan milik novel tersebut.

Dalam akunnya @paijodirajo ia menyebutkan bahwa banyak sekali unsur sandiwara dalam persidangan kasus Novel Baswedan ini.

Baca Juga: Transplantasi Paru Ganda pada Pasien Covid-19 Berikan Secercah Harapan untuk Orang Lain

"Persidangan dagelan, tuntutan abal-abal dan penyidikan sandiwara dalam kasus penyiraman air keras bang @nazaqistsha, membuktikan bahwa penjahat dan koruptor yang berkuasa di negeri ini," tulisnya.

Diketahui dari artikel sebelumnya, bahwa keringanan tuntutan yang diberikan oleh JPU kepada pelaku, didasarkan atas pengabdian keduanya selama menjalankan tugas sebagai anggota Polri.

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatan, bersikap kooperatif dan mengabdi sebagai anggota Polsri selama 10 tahun," ujar JPU Ahmad Patoni di Pengadilan negeri Jakarta Utara.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler