Tak Hanya untuk Mobil, Aturan Ganjil Genap di Masa PSBB Jakarta Kini Diterapkan untuk Sepeda Motor

6 Juni 2020, 14:00 WIB
ILUSTRASI kendaraan.* //Pikiran Rakyat Bekasi

PR TASIKMALAYA - Sebelumnya, aturan ganjil genap di tengah masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan hanya untuk mobil saja.

Namun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan pergub baru untuk kendaraan sepeda motor.

Aturan itu tertuang di dalam pasal 17 Pergub No.51 Tahun 2020 mulai 5 Juni 2020.

Baca Juga: Kabar Gembira dari Tasikmalaya, 2 Pasien Covid-19 Dinyatakan Sembuh

Di mana dalam peraturan tersebut, sepeda motor kini juga terkena ganjil genap di masa PSBB.

Dalam Pergub itu, disebutkan bahwa Kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas.

Sepeda motor dengan plat ganjil bisa digunakan pada hari dengan tanggal ganjil.

Begitupun sebaliknya, di mana sepeda motor dengan plat genap hanya bisa digunakan pada hari dengan tanggal genap.

Baca Juga: 57 Petugas Polisi Mengundurkan Diri, Usai 2 Anggotanya Dorong Pria Tua hingga Kepalanya Berdarah

Demikian yang dikutip dari artikel Pikiran-Rakyat.com dengan judul Gak Hanya Mobil, Kini Sepeda Motor Juga Kena Aturan Ganjil Genap di Masa Transisi PSBB Jakarta.

Namun dalam hl ini, ada pengecualian yang tertuang dalam Pasal 18 Pergub No. 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Transisi DKI Jakarta.

Pengecualiaan ini berlaku untuk kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, kendaraan Pemadam Kebakaran dan Ambulance, kendaraan penolong pada kecelakaan, kendaraan angkutan umum (plat kuning), kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan serta angkutan roda dua, atau empat berbasis aplikasi yang memenuhi syarat.

Baca Juga: Liga Vietnam Dimulai Lagi, Puluhan Ribu Suporter Sesaki Stadion

Oleh karena itu, angkutan ojek online baik sepeda motor maupun mobil masih berlaku meski adanya aturan ganjil genap tersebut.

Namun, aturan ganjil genap ini masih diikuti ketetapan bahwa setiap mobil harus memiliki penumpang 50 persen dari kapasitas mobil, kecuali untuk satu keuarga utuh.*** (Aldiro Syahrian)

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler