Erick Thohir Ungkap Rincian dan Tanggal Pelaksanaan Skenario ‘New Normal’ BUMN

18 Mei 2020, 14:15 WIB
Erick Thohir, Menteri BUMN //Instagram/@erickthohir/

PIKIRAN RAKYAT - Kemarin, Erick Thohir Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyampaikan bahwa pemulihan kegiatan di lingkungan BUMN akan dilakukan dalam lima fase.

Dalam Surat Menteri BUMN Nomor: S- 336 /MBU/05/2020 tentang Antisipasi Skenario The New Normal BUMN, disebutkan fase-fasenya.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs Antara, berikut rincian beserta tanggal pelaksanaan dimulainya fase tersebut.

Baca Juga: Istimewanya Air Tanjung, Diyakini Bisa Bikin Lezat Ketupat Lebaran hingga Diserbu Warga

1. Fase Pertama, 25 Mei 2020

Pedoman umum pada fase itu yakni BUMN merilis protokol perlindungan karyawan, pelanggan, mitra bisnis, dan pemangku kepentingan lainnya.

Kemudian, karyawan berusia di bawah 45 tahun mulai berkantor, dan bekerja dari rumah bagi yang berusia di atas 45 tahun sesuai batasan operasi.

Lalu, memantau kondisi karyawan dan penangan karyawan yang terdampak.

Baca Juga: Cegah Stres Selama Masa Pandemi, Berikut Saran dari Praktisi Terapi Bermain dan Seni

Pada fase pertama itu juga disebutkan, kegiatan sektor industri dan jasa diminta untuk membuka layanan cabang secara terbatas dan pengaturan jam masuk dengan pembatasan kapasitas.

Lalu, pembukaan pabrik, pengolahan, pembangkit, serta hotel dengan sistem shifting dan pembatasan karyawan masuk. Sementara itu, mal belum diperbolehkan buka, serta dilarang berkumpul.

Untuk BUMN sektor kesehatan, dalam fase pertama ini beroperasi penuh sesuai kapasitas sistem kesehatan.

Baca Juga: Idulfitri di Tengah Pandemi, Berikut Aplikasi untuk Bikin Silaturahmi Digital Lebih Berkesan

2. Fase Kedua, 1 Juni 2020

Disebutkan sektor jasa ritel seperti mal dan toko diperbolehkan buka. Namun dibatasi jumlah pengunjung dan jam buka, serta melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.

Untuk sektor industri dan jasa, pelaksanaannya tetap mengacu pada fase pertama.

Namun diperbolehkan berkumpul di area terbuka sesuai dengan batasan jarak orang (2 meter) dan kapasitas area dengan maksimum 20 orang.

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Dinaikkan, Presiden Jokowi Dinilai Permainkan Hati Rakyat

Serta, mengatur arus orang masuk/keluar untuk menghindari penumpukan orang.

3. Fase Ketiga, 8 Juni 2020

Fase ini diperuntukkan bagi sektor jasa wisata dimana mulai dilakukan pembukaan tempat wisata, tiket online dan sistem scan.

Kemudian, layanan dalam kawasan dengan minimal kontak fisik, pembatasan jumlah pengunjung. Serta menerapkan aturan jaga jarak, penggunaan masker serta tidak ada kerumunan pengunjung.

Baca Juga: Berada di Level Berat, Nasib PSBB di Kota Tasikmalaya Diputuskan Hari Ini

Pada fase ketiga ini juga ditujukan untuk sektor jasa pendidikan, di mana mulai pembukaan tempat pendidikan seperti universitas dan training center.

Dalam pelaksanaannya, tetap diatur jumlah siswa dan jam masuk menggunakan sistem shifting sesuai jarak aman dan kapasitas ruang.

Sementara sektor industri dan jasa pelaksanaannya sesuai dengan fase kedua.

Baca Juga: Bantu Warga Jawa Tengah di Jabodetabek, Ganjar Pranowo Kirim 7.000 Paket Sembako

4. Fase Keempat, 29 Juni 2020

Pada fase ini akan dilakukan pembukaan kegiatan ekonomi untuk seluruh sektor sesuai dengan kondisi fase ketiga dengan tambahan evaluasi untuk penambahan kapasitas operasi menuju normal, dengan protokol kesehatan ketat dan mematuhi kriteria penyebaran pandemi masing-masing daerah, serta kejadian terduga corona dalam area.

Kemudian, dilakukan pembukaan bertahap restoran, kafe, fasilitas kesehatan, tetap dengan protokol kesehatan yang ketat.

Lalu, pembukaan tempat ibadah dengan protokol kesehatan yang ketat, perjalanan dinas sesuai prioritas dan urgensi. Kegiatan luar diperbolehkan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Jembatan Gantung Penghubung Tiga Desa Terputus, 3 Warga Selamat Meski Sempat Tercebur ke Sungai

5. Fase Kelima, 13 dan 20 Juli

Fase ini akan dilakukan evaluasi fase keempat untuk seluruh sektor dan pembukaan tempat atau kegiatan ekonomi lainnya menuju skala normal.

Pada awal Agustus 2020 operasi seluruh sektor secara normal dengan tetap mempertahankan protokol kesehatan dan kebersihan yang ketat.

Dalam Surat Menteri BUMN itu, setiap BUMN diminta untuk menyesuaikan dengan konteks masing-masing.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler