Roy Suryo Resmi Laporkan Menag Yaqut dengan Pasal Penistaan Agama

24 Februari 2022, 08:33 WIB
Roy Suryo resmi melaporkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dengan pasal tentang Penistaan Agama.* /Kolase Instagram/@krmtroysuryo2/@gusyaqut

PR TASIKMALAYA - Pakar telematika Roy Suryo resmi melaporkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dengan pasal tentang Penistaan Agama.

Dalam pelaporan tersebut, Roy Suryo juga menjelaskan bahwa ada dua pasal yang bisa menjerat Menag Yaqut, yakni dugaan pelanggaran ITE dan penistaan agama.

Selain itu, Roy Suryo bersama Pitra Romdoni, Sapto Wibwo, dan Georgian Obertha juga membuat surat undangan kepada rekan media untuk mengikuti proses pelaporannya terhadap Menag Yaqut.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Twitter @KRMTRoySuryo2 pada 24 Februari 2022, press release terkait pelaporannya terhadap Menag Yaqut adalah benar adanya.

Baca Juga: Tes Psikologi: Temukanlah Cara Bagaimana Kamu Memahami Dirimu, Pilih Salah Satu Gambar Kartu

"Saya dikonfirmasi banyak pihak. Apakah benar Press Release dari KPI / Kongres Pemuda Indonesia ini," cuit Roy Suryo.

"Jawabannya YA," tegas Roy Suryo.

Roy Suryo membeberkan bahwa dirinya dan KPI akan membuat Laporan Perkara terhadap Menag Yaqut pada Kamis 24 Februari 2022 pukul 15.00 di Polda Metro Jaya.

Selain itu, Roy Suryo juga sudah mempersiapkan beberapa bukti untuk memperkuat laporannya.

Baca Juga: Ramalan Shio Tikus, Kerbau, dan Macan Hari Ini, 24 Februari 2022: Sisihkan Emosi, Bertindak dari Logika

Roy Suryo resmi melaporkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dengan pasal tentang Penistaan Agama.* Tangkapan layar Twitter @KRMTRoySuryo2

Baca Juga: Ramalan Shio Kuda, Kambing, dan Monyet Hari Ini, 24 Februari 2022: Beri Dukungan dan Kasih Sayang pada Teman

"Insya Allah siang nanti Jam 15.00 WIB Kami akan Membuat LP di Polda Metrojaya terhadap Saudara YCQ dengan bukti-bukti rekaman Audio-Visual Statemennya dan Pemberitaan Media-media. AMBYAR!" pungkas Roy Suryo.

Pelaporan yang dibuat oleh Roy Suryo sendiri diduga ditujuan untuk seorang Menag yakni YCQ atau Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam undangan liputan kepada seluruh media yang diberikan Roy Suryo pun, dijelaskan bahwa dia melaporkan Menteri Agama Yaqut dengan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.

Diketahui sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi perbincangan publik, usai diduga membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing.

Baca Juga: Selain Tampan dan Cerdas, Ahn Hyo Seop Ungkap Sisi Lain Kang Tae Mu dalam Drakor A Business Proposal

Kejadian tersebut bermula saat Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan terkait toleransi, namun dia salah mengambil contoh.

Menag Yaqut Cholil Qoumas mengambil contoh gonggongan anjing yang berpotensi mengganggu warga.

Selain gonggongan anjing, Menag Yaqut Cholil Qoumas juga mengambil contoh suara adzan yang berpotensi mengganggu umat non-muslim.

Oleh karena itu, Yaqut Cholil Qoumas meminta agar suara speaker mesjid lebih diatur waktunya, supaya tidak berpotensi mengganggu.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Twitter @KRMTRoySuryo2

Tags

Terkini

Terpopuler