MAKI Soroti Korupsi Kemhan, Begini Kronologi Proyek Satelit yang Rugikan Negara

15 Februari 2022, 15:29 WIB
Begini kronologi proyek satelit yangd diduga libatkan anggota Kemhan yang merugikan negara. MAKI desak Kejaksaan Agung tetapkan tersangka.* /Ogen/ANTARA

PR TASIKMALAYA - Diketahui, Kemhan telah melakukan sewa satelit pada Slot Orbit 124 derajat Bujur Timur (BT) sejak 2015 hingga 2021.

Baru-baru ini, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melakukan desakan kepada Kejaksaan Agung terkait tindak pidana korupsi sewa satelit oleh Kementerian Pertahanan (Kemhan).

Hal ini, disampaikan oleh Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam penanganan perkara korupsi proyek sewa satelit oleh Kemhan.

"MAKI mendesak Kejagung mempercepat penanganan perkara dugaan korupsi sewa satelit Kemenhan dalam rangka membantu pihak Kemhan memenangkan gugatan perlawan atas putusan Badan Arbitrase Singapura," kata Boyamin Saiman.

Baca Juga: Link Live Streaming Persita Tangerang vs Arema FC Sore Ini Pukul 18.15 WIB

Menurutnya, pembatalan putusan Badan Arbitrase Singapura bisa dilakukan apabila ditemukan kecurangan termasuk korupsi, seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA, pada Senin, 15 Februari 2022.

"Apabila Kejagung lamban, maka jangan disalahkan apabila nantinya Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengalahkan pihak Kemhan," ungkapnya.

"Dikarenakan alasan yang dapat dipakai untuk membatalkan putusan Badan Arbitrase Singapura hanyalah apabila ditemukan kecurangan termasuk korupsi," tegasnya.

Kronologi proyek ini mulanya saat Satelit Garuda-1 telah keluar orbit dari Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT), seperti yang dikutip dari laman beritadiy.pikiran-rakyat.com.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Satu Gambar, Energi Positif atau Negatif yang Ada dalam Diri Kamu Sekarang?

Hal ini, mengakibatkan terjadinya kekosongan pengelolaan di Indonesia.

Kemudian, pada peraturan International Telecommunication Union (ITU), slot tersebut harus diisi dengan durasi waktu hingga 3 tahun oleh negara yang dalam hal ini telah memiliki hak pengelolaan.

Namun, terdapat syarat apabila hal itu tidak dilakukan, maka pengelolaan Slot Orbit akan gugur dan bisa digunakan oleh negara lain.

Di sisi lain, Kemkominfo memenuhi permintaan Kemhan untuk mengelola Slot Orbut.

Baca Juga: Dean Henderson Tepis Tuduhan Jika Dirinya Lakukan Kekerasan pada Kekasihnya

Pasalnya, Kemhan berencana membangun Satelit Komunikasi Pertahanan alias SatKomhan.

Selanjutnya, Kemhan membuat kontrak sewa satelit Artemis milik Avanti Communiaciton Limited, pada 6 Desember 2015 lalu.

Sementara itu, pada tiga tahun selanjutnya, Kemhan mengembalikan hak pengelolaan Slot Orbit kepada Kemkominfo, tepatnya 25 Juni 2018.

Namun, saat Kemhan melakukan kontrak dengan Avanti pada 2015, yang belum memiliki anggaran untuk keperluan pembangunan Satkomhan.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Jangkar atau Buku? Pilih Salah Satunya untuk Mengetahui Apakah Anda orang yang Impulsif

Di samping itu, Kemhan telah menandatangani kontrak dengan pihak Navayo, Detent, Hogan Lovell, Airbus, Telesat sejak 2015 hingga 2016.

Lebih lanjut, Kemhan melakukan self blocking dari anggaran yang tersedia pada 2016.

Hal ini ternyata digugat oleh Avanti di London Court of International Arbitration, karena Kemhan tidak membayar sewa satelit sesuai kontrak.***

 

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler