PR TASIKMALAYA - Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia menyebut jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dapat melengkapi aturan jaminan hari tua (JHT) baru yang dapat dicairkan di usia 56 tahun.
Karena itu, JHT yang masuk dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022, dapat dikeluarkan karena telah ada JKP.
Hal itu disampaikan oleh Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet.
"Aturan ini bisa keluar karena saat ini sudah ada juga JKP yang diperuntukkan bagi masyarakat yang kehilangan pekerjaan," ucap Yusuf pada Sabtu, 12 Februari 2022, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.
Baca Juga: Faisal Basri ke Jokowi: Teman Sejati Bapak adalah Rakyat yang Memilih Bapak
Dengan begitu, lanjutnya, pekerja yang terkena PHK bisa memanfaatkan fasilitas JKP.
"Sehingga mereka yang terkena PHK, bisa memanfaatkan fasilitas ini," lanjut Ekonom CORE Indonesia.
Selain itu, JKP menurutnya dapat melengkapi kebijakan JHT karena dalam peraturan barunya juga diikutkan bersama pesangon.
"Mekanismenya sudah saling mengisi," ujar Ekonom CORE Indonesia tersebut.
JKP yang melengkapi kebijakan JHT cair usia 56 tahun, disebutnya bisa menjadi bantalan sementara pekerja yang terkena PHK.
Namun, mekanisme JKP dan JHT juga harus jelas terkait pencairan yang dilakukan, serta dana yang dikelola.
Yusuf berharap agar proses mendapatkan JKP dipermudah dan tidak dipersulit.
"Jangan sampai, jika ada orang yang mau mendapatkan JKP, justru prosesnya rumit dan memberatkan," lanjutnya.
Baca Juga: JHT Cair 56 tahun Minta Ditinjau Ulang, Serikat Pekerja: Jangan Buat Kebijakan Merugikan
Diketahui, aturan baru JHT ini telah menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, terutama apra buruh.
Kebijakan baru ini dinilai dapat merugikan pekerja yang terkena PHK.
JHT dapat digunakan modal usaha untuk pekerja yang terkena PHK, karena sulit mendapatkan pekerjaan baru pada masa pandemi Covid-19.***