Nekat Lakukan Aksi Kejahatan, 28 Napi Asmilasi Covid-19 Ditangkap Kembali di 11 Daerah

24 April 2020, 12:00 WIB
Narapidana.*/DOK. PR /

PIKIRAN RAKYAT - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan ada 28 narapidana yang kembali ditangkap.

28 narapidana tersebut merupakan napi yang dibebaskan lewat proses asimilasi Covid-19 dan juga yang telah menjalani 2/3 proses masa hukuman.

Baca Juga: Diduga Bingung Soal Teknis, Pemdes Minta Desa Tak Cemas Salurkan Bantuan Terdampak Corona

“Jadi ada beberapa napi yang telah dibebaskan kembali berulah (melakukan kejahatan) sebanyak 28 orang,” kata Brigjen Pol Argo Yuwono kepada wartawan, Rabu 22 April 2020 dikutip dari PMJ News.

Per April 2020, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM telah membebaskan sebanyak 38.000 napi guna menghindari penyebaran virus corona di dalam lapas.

Baca Juga: Dukung Larangan Mudik, Pemprov Jabar Tegaskan Pengetatan Pintu Masuk hingga Tingkat RT/RW

Hal tersebut sebagai upaya tidak lanjut arahan dari PBB yang menyebut sebagai dasar rasa kemanusiaan dan untuk lapas yang over kapasitas.

28 napi yang kembali diringkus pihak kepolisian juga tersebar di 11 daerah dan melakukan aksi kejehatan yang beragam,

Berikut data narapidana yang kembali melakukan aksi kejahatan dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News:

Baca Juga: Presiden Larang Mudik, Pemkot Tasikmalaya Perketat Pos Perbatasan

Polda Jawa Tengah 8 - napi dengan kasus curanmor, curat, curas dan pelecehan seksual; Polda Kalimantan Barat - 3 napi kasus curanmor; Polda Jawa Timur - 2 napi kasus curanmor.

Lalu, Polda Banten - 1 napi kasus pencurian; Polda Kalimantan Timur - 2 napi kasus pencurian dan penipuan; Polda Metro Jaya - 1 napi kasus curas; Polda Kalimantan Selatan - 2 napi kasus pencurian dan curat.

Baca Juga: Panen Anjlok dan Harga Turun Drastis, Petani Cabai Tasikmalaya Merugi hingga Ratusan Juta

Kemudian, Polda Kaltara - 3 napi kasus pencurian; Polda Sulteng - 1 napi kasus pencurian; Polda NTT - 1 napi kasus penganiayaan; dan Polda Sumut - 4 napi kasus curat dan pencurian.

Diketahui, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamongan Laoly juga sempat berujar jika narapidana asimilasi yang berulah lagi, untuk kembali dimasukkan ke dalam jeruji besi.***

 
Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler