Polisi Beri Ongkos pada Penumpang yang Dibonceng Pengemudi Berbeda Alamat di Tengah PSBB

20 April 2020, 14:15 WIB
PENGEMUDI yang melanggar aturan saat PSBB di Jakarta.* //ANTARA/ Polresto Jaktim/

PIKIRAN RAKYAT - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta masih berlaku hingga kini.

Berbagai peraturan yang menjadi poin PSBB dikeluarkan oleh pemerintah demi tekan penyebaran virus corona di Indonesia, khususnya Jakarta.

Salah satu aturan tersebut adalah bahwa pengemudi motor hanya boleh membonceng orang yang memiliki domisili sama dengan pengemudi tersebut.

Baca Juga: Petugas Medis Sempat Ancam Tak Mau Rawat Pasien Covid-19, Karena Pengiriman APD Tertunda

Namun aturan tersebut tampaknya masih saja dilanggar oleh sebagian warga di Jakarta.

"Kita masih temukan sepeda motor yang tidak satu alamat, terpaksa kita turunkan yang dbonceng, kita alihkan ke angkutan umum," ujar Kepala Tikm Pos Cek Poin Kalimalang, Aiptu Tarwono di Jakarta.

Hal ini dibuktikan Polisi Lalu Lintas di Check point PSBB Saluran Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur sedang berjaga.

Saat sedang memeriksa KTP pengemudi motor yang dibeerhentikan, polisi menemukan bahwa alamat dari pengemudi dan penumpang yang berboncengan itu tak sama.

Baca Juga: Petugas Medis Sempat Ancam Tak Mau Rawat Pasien Covid-19, Karena Pengiriman APD Tertunda

Akhirnya mereka memberikan teguran dan meminta penumpang yang dibonceng itu untuk turun dari motor.

Tak hanya diberikan teguran, penumpang yang diturunkan tadi, polisi alihkan untuk naik angkot dan dibayarkan oleh polisi itu sendiri.

"Turun ya, ini sudah melanggar aturan. Kamu silahkan lenjutkan perjalanan, untuk penumpang tetap di sini kita alihkan naik angkot," ujar salah satu petugas polisi dikutip dari Kantor Berita Antara. 

Ia kemudian mengalihkan penumpang tersebut untuk menaiki angkot yang sebelumnya dipastikan tidak mengangkut penumpang lebih dari 50 persen.

Baca Juga: Cegah Covid-19, Komunitas Pemuda Sisir Pasar Cineam dan Manonjaya Tasikmalaya

Ia pun mengimbau sang supir agar menurunkan penumpang tadi di tujuannya, khawatir ia turun di sembarang tempat dan melanjutkan peralanan dengan motor yang tadi. diberhentikan.

"Bang, penumpang ini sudah saya bayar ya, turunkan dia di lokasi tujuan, jangan dibiarkan naik motor yang ada di depan," ujar polisi.

Tak hanya pelangaran tersebut, namun pengemudi juga banyak melanggar aturan PSBB dengan tidak menggunakan masker dan sarung tangan seperti yang telah dianjurkan.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler