Terima Surat Persetujuan Menkes, PSBB Bandung Raya Resmi Diterapkan Mulai 22 April 2020

- 18 April 2020, 16:25 WIB
Gubernur Jabar) Ridwan Kamil saat menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan lima kepala daerah Bandung Raya melalui video conference di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa 14 April 2020.
Gubernur Jabar) Ridwan Kamil saat menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan lima kepala daerah Bandung Raya melalui video conference di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa 14 April 2020. /Dok. Humas Pemprov Jabar/

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menerima surat pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bandung Raya sudah mengeluarkan putusannya.

Adapun putusan itu menerangkan persetujuan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto untuk Bandung Raya segera menerapkan PSBB.

Menanggapi hal itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ikut menyatakan putusannya. Ia menyebut, PSBB di Bandung Raya akan dimulai Rabu, 22 April 2020 pukul 00.00 WIB.

Baca Juga: Tak Kena Imbas Pandemi Covid-19, KKP Klaim Kegiatan Ekspor Alami Peningkatan

Hal itu disampaikan Ridwan Kamil yang juga menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan wabah Covid 19 Jabar, di Gedung Negara Pakuan pada Jumat, 17 April 2020.

"Kita sudah mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan, dan Insya Alloh akan kita akan berlakukan mulai Rabu 22 April pukul 00.00 WIB, minggu depan," jelas Ridwan Kamil dalam pernyataan yang dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com melalui situs resmi Pemprov Jabar pada 18 April 2020.

Baca Juga: Sambut Ramah Dua Bocah Penyumbang Dana Alkes, Wujud Apresiasi Ridwan Kamil
 
Kang Emil menegaskan, PSBB yang akan berlaku di Bandung Raya meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi dan Kabupaten Sumedang. Ini berdasarkan kian banyaknya kasus positif Covid 19 di wilayah tersebut.
 
"Pertimbangan utamanya karena banyaknya kasus baik yang positf, PDP dan ODP di Bandung Raya, sehingga perlu tindakan segera memutus rantai penyebaran, sembari terus dilakukan rapid test," ujarnya.

Baca Juga: Terima 1.500 Panggilan Iseng ke Layanan Covid-19, Wali Kota Bandung: Stop Ngaheureuyan!
 
Dalam pandangan Kang Emil, PSBB bukan berarti menghentikan semua kegiatan atau aktivitas, tetapi seperti namanya adalah pembatasan.

Terlebih, Pemprov Jabar sudah menyiapkan skema bantuan bagi masyarakat yang terdampak secara ekonomi berupa penyaluran dari pemerintah pusat, provinsi  kabupaten kota.
 
"Tidak total berhenti, tetapi membatasi aktivitas yang berpotensi menjadi media penyebaran virus.

Baca Juga: Terlalu Boros? Simak 4 Tips Ajari Anak Bertanggung Jawab Terhadap Uang

"Sebenarnya di wilayah tersebut sudah menjalankan beberapa point dalam PSBB sebelumnya, hanya sifatnya himbauan.

"Kalau dengan PSBB sekarang akan dibarengi dengan sanksi tegas kepada pelanggar," jelas Kang Emil mengakhiri.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Situs Resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x