Cek Fakta: Benarkah Anak-anak yang Keluar Rumah Selama PSBB akan Diberi Sanksi Kurungan?

- 15 April 2020, 12:00 WIB
HOAKS anak-anak yang berada di luar rumah akan dibawa ke kelurahan, kemudian akan diberi sanksi tegas kurungan 3 bulan serta fasilitas KJP dicabut.*
HOAKS anak-anak yang berada di luar rumah akan dibawa ke kelurahan, kemudian akan diberi sanksi tegas kurungan 3 bulan serta fasilitas KJP dicabut.* //Jakarta Lawan Hoaks

PIKIRAN RAKYAT - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah mulai diberlakukan di Jakarta pada Jumat, 10 April 2020.

Pemberlakuan PSBB ini diharapkan dapar mempersempit ruang gerak guna memutus mata rantai persebaran virus corona.

Berkaitan dengan PSBB, beredar sebuah potongan gambar dari status WhatsApp yang menginformasikan agar para orang tua menjaga anak-anaknya tetap di rumah selama PSBB.

Baca Juga: Dukung PSBB se-Bandung Raya, Bupati Bandung: PSBB Parsial yang Berlaku

Anak-anak yang berada di luar rumah akan dibawa ke kelurahan, kemudian akan diberi sanksi tegas kurungan 3 bulan serta fasilitas KJP dicabut.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Hal ini disampaikan langsung oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, di Balai Kota Provinsi DKI Jakarta, pada Kamis 9 April 2020 malam.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Hotman Paris akan Mengundang BTS dan EXO setelah Pandemi Teratasi?

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman resmi Jakarta Lawan Hoaks, Pergub ini menjadi dasar hukum atas pelaksanaan PSBB di Provinsi DKI Jakarta yang dimulai pada Jumat, 10 April 2020 pukul 00.00 WIB, hingga 23 April 2020 mendatang.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Jakarta Lawan Hoaks


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x