Gulirkan Kartu Pra Kerja, Upaya Pemerintah Atasi Pengangguran Dadakan akibat Covid-19

15 April 2020, 12:20 WIB
Ilustrasi Kartu Pra Kerja /.*(istimewa)

PIKIRAN RAKYAT - Peluncuran sejumlah program pemerintah bergulir di tengah wabah Covid-19 yang masih melanda Indonesia, salah satunya Program Kartu Pra Kerja.

Langkah yang dilakukan pemerintah ini bertujuan untuk mengatasi pengangguran atau pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat wabah Covid-19. 

Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani seusai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna dengan Presiden RI Joko Widodo pada Selasa, 14 April 2020.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Anak-anak yang Keluar Rumah Selama PSBB akan Diberi Sanksi Kurungan?

Ia menyatakan bahwa anggaran Kartu Pra Kerja telah dinaikkan hingga Rp 20 triliun. Ini sebagai langkah jangka pendek Pemerintah untuk membuat Indonesia bertahan secara ekonomi di tengah Wabah Covid-19.

"Untuk jangka pendek Kartu Pra Kerja kita naikkan dari Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun. Sebanyak 5,6 juta yang terdampak bisa diserap dan BPJS Ketenagakerjaan uang yang dipakai bisa untuk kemudahan yang terkena PHK," jelas Menkeu dalam konferensi pers pada Selasa, 14 April 2020 dilansir Antara.

Sementara itu, terdapat program lain seperti penyaluran dana desa dan program padat, termasuk bantuan sosial.

Baca Juga: Peneliti Sarankan Langkah Social Distancing Harus Berlanjut hingga Tahun 2022

"Jadi untuk jangka pendek kita gunakan semua instrumen yang ada untuk mengatasi dampak negatif dari PHK," tambah Sri Mulyani.

Adapun untuk jangka panjang, Sri Mulyani mengatakan Pemerintah akan meningkatkan daya tahan usaha.

Dalam arti lain, Pemerintah akan menjaga kondisi Indonesia sebagai negara yang memiliki kapasitas menarik investasi agar tetap baik dan menarik.

Baca Juga: Dukung PSBB se-Bandung Raya, Bupati Bandung: PSBB Parsial yang Berlaku

Untuk itu, insentif pajak akan diberikan yang saat ini fokus kepada industri manufaktur serta pemberian insentif tambahan ke-11 sektor seperti transportasi, perhotelan dan sektor lainnya.

"Dengan insentif pajak pasal 21 diharapkan bisa memberikan daya tahan bagi perusahaan di 11 sektor," terang Menkeu dalam keterangan yang dilansir melalui Kantor Berita Antara pada 15 April 2020

Selain itu, Pemerintah juga akan melakukan pembahasan Omnibus Law sehingga dapat menarik modal baru melalui investasi. Dengan begitu, kemiskinan dan pengangguran dapat ditekan kembali.***

 

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler