WNA asal Tiongkok Ditetapkan Jadi Salah Satu Tersangka Pinjol Ilegal di PIK

31 Januari 2022, 18:03 WIB
Seorang WNA asal Tiongkok telah ditetapkan sebagai sorang tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di Pantai Indah Kapuk (PIK). //Dok. PMJ News

PR TASIKMALAYA – Pihak kepolisian telah menetapkan tiga orang tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang berlokasi di Pantai Indah Kapuk (PIK).

Berdasarkan keterangan yang diberikan pihak kepolisian, salah satu tersangka pinjol ilegal di PIK tersebut adalah WNA asal Tiongkok.

Sebagaimana yang diketahui sebelumnya, pihak kepolisian Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara telah melakukan penggerebekan pada salah satu kantor pinjol ilegal Kamis, 27 Januari 2022.

“Telah menetapkan tiga orang tersangka (pinjol ilegal), YFC merupakan warga negara asal Cina,” beber Kombes Pol Endra Zulpan selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya pada Senin, 31 Januari 2022 seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Baca Juga: Penulis Spider-Man: No Way Home Berbicara Mengenai Adegan Daredevil

Menurut Zulpan, YFC memiliki jabatan sebagai direktur pinjol ilegal tersebut.

YFC bertanggung jawab dalam hal pemberian hadiah, jangka waktu kredit, serta penagihan pinjol yang berbasis pada sistem.

Adapun dua orang lainnya bertugas sebagai penerjemah serta komisaris.

Tersangka dengan inisial N, bertugas mengingatkan para peminjam akan tenggat waktu pembayaran.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Cari Tahu Masa Depan hingga Karakteristik Anda Sesungguhnya dengan Pilih Pintu Berikut

Apabila peminjam tidak membayar utang sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan, N mengancam akan menyebarkan data KTP mereka.

Hingga saat ini, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti dari ketiga tersangka.

Barang bukti tersebut terdiri dari 28 ponsel yang terhubung dengan pinjol ilegal, 4 motor, 5 CPU yang berisi sistem aplikasi pinjol.

Kemudian 1 unit decoder, i unit mesin absen, dan beberapa dokumen yang isinya berkaitan dengan data para peminjam.

Baca Juga: All of Us Are Dead Duduki Peringkat No.1 Netflix di 44 Negara, Susul Rekor Squid Game secara Global?

“Penagih ini melakukan ancaman dan mengucapkan kata-kata tidak pantas. Kemudian menyebarkan data pribadi korban ke nomor handphone yang ada di kontak handphone korban,” bebernya.

Karena kasus tersebut, para pelaku dijerat dengan pasal 27 ayat 5 jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 30 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 52 ayat 4 UU RI Nomor 19 tahun 2016 terkait perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Adapun karena ulahnya tersebut, tersangka terancam hukuman penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp600 juta.

Selanjutnya para tersangka juga dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun.

Baca Juga: Berikut ini Beberapa Rekomendasi Tulisan Ucapan pada Kartu Tahun Baru Imlek selain Gong Xi Fa Cai!

Kemudian Pasal 115 Jo Pasal 65 ayat 2 UU RI Nomor 7 tahun 2018 terkait Perdagangan, dengan hukuman pidana maksimal 12 tahun serta denda Rp12 miliar.

Terakhir para tersangka juga dijerat dengan Pasal 8 ayat 1 huruf f dan Pasal 3 ayat 1 huruf c dan d Jo Pasal 62 Ayat 1 UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler