Cara dan Syarat Terbaru Membuat SKCK Online Mudah untuk Melamar Kerja

18 Januari 2022, 13:55 WIB
Simak cara dan syarat terbaru membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) online dengan mudah untuk melamar kerja.*./ Dok. PRFM News /

PR TASIKMALAYA - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat yang sangat penting bagi masyarakat ketika melamar kerja.

SKCK ini merupakan surat resmi dari pihak Kepolisian yang menjadi tanda bukti seorang warga negara.

SKCK menjadi bukti apakah seseorang pernah melakukan tindakan kriminal atau tidak.

SKCK ini berlaku selama 6 bulan dihitung dari tanggal diterbitkan.

Baca Juga: Sufmi Dasco: Pembahasan RUU IKN Tidak Tergesa-gesa, Namun Efisien

Sehingga ketika habis masa berlakunya masyarakat perlu melakukan perpanjangan kembali.

Tidak hanya itu, pembuatannya sendiri bisa dilakukan dengan cara langsung ke kantor Kepolisian.

Saat ini pembuatan SKCK juga bisa dilakukan dengan cara online.

Sebelum melakukan pembuatan secara online alangkah baiknya jika menyiapkan prasat berikut:

Baca Juga: Trailer Moon Knight Menungkap Asal Mula Superhero MCU Oscar Isaac, Ini Penjelasannya

Bagi warga negara Indonesia ini yang perlu Anda siapkan.

1. Fotokopi KTP dan menunjukkan yang aslinya.

2. Fotokopi Kartu Keluarga

3. Fotokopi akta kelahiran /ijazah

Baca Juga: Berikut Gelaran Tasyakur Aqiqah Baby Leslar, Hingga Untaian Rasa Syukur dan Doa Orang Terdekat

4. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar

Sedangkan bagi warga negara asing:

1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan dan lembaga tempat bekerja

2. Fotokopi paspor

Baca Juga: Puan Maharani Pimpin Keputusan RUU Ibu Kota Negara: Semoga Membawa Manfaat

3. Foto kopi IMTA dari Kemnaker

4. Apabila sponsor dari Indonesia foto kopi KTP nya

5. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian

6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar

Baca Juga: Tes Kepribadian: Kartu yang Kamu Pilih akan Ungkap Hal Apa yang Menghambatmu Meraih Kesuksesan

Setelah semua dokumen itu dipersiapkan maka inilah langkah yang harus dilakukan:

Masuk ke situs skck.polri.go.id.

Kemudian klik form pendaftaran di atas sisi kanan

Isilah jangan sampai ada yang terlewat

Baca Juga: Berikut Status Daerah di Jakarta dan Jawa Barat saat Memasuki PPKM Level 2

Klik lanjut tinggal ikuti saja perintahnya.

Itulah langkah dalam membuat SKCK online dengan mudah untuk melamar pekerjaan.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler