Viral Kartu pra-Kerja Sudah Dapat Digunakan dengan Besaran Tunjangan 20 Juta, Simak Kebenarannya

8 Maret 2020, 16:21 WIB
ILUSTRASI kartu prakerja.* /Antara/

PIKIRAN RAKYAT - Kebijakan pemerintah dalam mengatasi pengangguran di Indonesia banyak dilakukan, bahkan salah satunya program yang digadang-gadang pada pemilu 2019 lalu oleh pasangan pemenang Joko Widodo dan Ma'ruf Amien terkait kartu pra kerja.

Kartu pra kerja dibuat guna meminimalisasi jumlah pengangguran di Indonesia dengan memberikan pelatihan atau kompetensi tertentu sebelum memasuki dunia kerja.

Tepat pada tanggal 26 Februari 2020 lalu, Presiden Jokowi telah menandatangi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Pra-Kerja.

Baca Juga: Indro Warkop Geram Usai Tahu Kerabat Dekatnya Konsumsi Obat yang Dapat Sembuhkan Diabetes dengan Testimoni Dirinya, Cek Kronologinya

Diketahui, di dalam pasal 5 peraturan tersebut dikatakan, penerima Kartu Pra-Kerja berhak mendapatkan bantuan biaya dengan besaran tertentu untuk mengikuti pelatihan.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Perpres tersebut, untuk bisa mendapatkan Kartu Pra-Kerja, calon penerima wajib mendaptarkan diri pada Program Pra-Kerja.

Pendaftaran ini dilakukan secara daring melalui situs resmi Program Pra-Kerja. Setelah melakukan pendafatran calon peserta harus melalui seleksi terlebih dahulu.

Dan kartu ini tidak akan dipegang oleh sembarang orang harus sesuai dengan prosedur yang ditetapkan pemerintah.

Namun, baru-baru ini beredar kabar yang menyebut, bahwa kartu Pra-Kerja kini sudah dapat digunakan lengkap dengan sejumlah uang yang di transfer pihak pemerintah kepada pemegang.

Baca Juga: Update Virus Corona Minggu 8 Maret 2020, WHO Terus Gencarkan Usaha Pencegahan Skala Internasional

Kabar tersebut dimuat dalam laman Facebook Aripin Ajja dengan menampilkan sebuah gambar yang diketahui adalah kartu prakerja didalamnya tertera informasi pribadi beserta besar tunjangannya.

"Nama ipin dengan pendidikan terakhir S1 Ilmu Politik, Besar tunjangan Rp. 20,7 juta, batas berlaku hingga 11 Maret 2034," dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari gambar yang dimuat akun Facebook Arippin Ajja.

Tak hanya itu, Arippin juga menambahkan narasi di atas foto sebagai bentuk kebahagiaannya tengah mendapat gaji dari pemerintah.

"Asyik..kartu nya sudah jadi. Mendingan nganggur aja kan dapat gaji. Kalo begadang dapat uang lembaran juga," tulis akun Facebook Arippin Ajja.

Baca Juga: Usai Dirujuk ke RSUP Adam Malik Medan, Tiga Pasien dari Padang Sidempuan Dinyatakan Positif Virus Corona, Tinjau Penuturan Koordinator RS

Masyarakat menanggapi gambar tersebut seperti lelucon, pasalnya besar tunjangan itu tidak masuk akal.

Berkenaan dengan postingan akun Facebook tersebut, tim cek fakta Masyarakat Anti Hoaks Indonesia melakukan penelurusan, dan hasilnya dapat dipastikan bahwa kabar itu bohong atau hoaks.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @turnbackhoaks.id, direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari mengatakan, hingga kini pemerintah belum mengimplementasikan kartu pra kerja, dan ia meminta untuk segera memulai program tersebut.

“Kartu pra kerja harus secepat mungkin diimplementasikan," kata Qodari pada Rabu 4 Maret 2020.

Baca Juga: Proyek Meikarta Terbengkalai Usai Tujuh WNA Berstatus Pekerja Terinfeksi Virus Corona, Cek Penuturan Head Marcom

Selain itu, Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko mengatakan, program kartu pra kerja baru bisa dilaksanakan pada April 2020.

Kemudian, Moeldoko, menegaskan bahwa kartu pekerja bukanlah bentuk menggaji pengangguran seperti yang sempat ramai beredar.

Namun, program pencari kerja atau pekerja bisa mendapatkan layanan pelatihan vokasi.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan UKM Kemenko Perekonomian, Rudy Salahuddin mengatakan penerima manfaat Kartu Pra Kerja ini adalah para lulusan SMA, SMK, atau lulus perguruan tinggi.

Selain itu, mereka juga sedang tidak sedang menjalani pendidikan formal.

Baca Juga: Tak Perlu Khawatir Kuota Habis, Simak 5 Aplikasi Musik Offline Terbaik untuk Android Tahun 2020

"Prioritas kami kepada semua orang, tapi usia minimum 18 tahun, asal mereka tidak dalam pendidikan formal kami terbuka," ujar Rudy.

Dia menuturkan Kartu Pra Kerja juga bisa diperuntukkan bagi korban PHK, maupun mereka yang ingin meningkatkan skill atau keterampilan sesuai kebutuhan industri.

"Seleksinya kami akan melihat kuota, pengangguran di provinsi, jumlah BLK, kami akan buatkan standar dan kriterianya dalam PMO (Project Management Office) ini yang akan kami lihat," ujarnya.*

Editor: Rahmi Nurlatifah

Tags

Terkini

Terpopuler