Pejabat Diduga Jadi Pelanggan Prostitusi Cassandra Angelie, Polisi: Berdasarkan Pemeriksaan...

5 Januari 2022, 08:03 WIB
Polisi beberkan hasil pemeriksaan terkait dugaan adanya pejabat yang menjadi pelanggan kasus prostitusi pesinetron Cassandra Angelie. /ANTARA

PR TASIKMALAYA - Belakangan ini ramai dugaan adanya pejabat yang menjadi pelanggan dalam kasus prostitusi pesinetron Cassandra Angelie.

Mengetahui tersiarnya dugaan pejabat menjadi pelanggan prostitusi Cassandra Angelie di publik, pihak kepolisian langsung buka suara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan lantas membeberkan hasil pemeriksaan pihaknya saat membahas soal pelanggan prostitusi Cassandra Angelie yang diduga merupakan pejabat itu.

Menurut Zulpan, pihaknya tak menemukan adanya pejabat yang menjadi pelanggan prostitusi Cassandra Angelie.

Baca Juga: Jangan Khusyuk Wirid, Gus Baha Sebut Hal yang Lebih Penting

Bahkan, dirinya mengatakan bahwa pihak kepolisian tak pernah mengatakan hal tersebut dalam penyampaian kasus prostitusi Cassandra Angelie ke publik.

"Polda Metro Jaya tidak pernah menyatakan ada pelanggan saudari CA dari kalangan tertentu atau pejabat," katanya, seperti dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman Antara pada Selasa, 4 Januari 2022.

Zulpan menegaskan bahwa tidak ada pelanggan kasus prostitusi Cassandra Angelie yang berasal dari kalangan pejabat.

"(Pejabat) itu tidak ada ya," sambung Zulpan.

Baca Juga: Tes Psikologi: Pilih Ruang Gelap yang Paling Ditakuti dan Ketahui Rahasia Besar dalam Dirimu

Dalam hasil pemeriksaannya, Zulpan mengungkapkan bahwa Cassandra mengaku kepada penyidik, dirinya baru lima kali terlibat dalam praktik prostitusi tersebut.

Kesaksiannya Cassandra Angelie juga menunjukkan bahwa tidak ada satu pun pelanggan yang dilayaninya itu berasal dari kalangan pejabat.

Sehingga pihak kepolisian berani menyatakan bahwa dugaan yang beredar di publik soal adanya pejabat yang menjadi pelanggan prostitusi Cassandra Angelie adalah tidak benar.

"Saudari CA berdasarkan pemeriksaan baru melakukan kegiatannya sebanyak lima dan itu tidak ada dari kalangan yang sempat diberitakan dari kalangan pejabat, itu tidak benar," ungkap Zulpan.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Temukan Satu Objek dan Ketahui Sekuat Apa Mental Kamu Saat Hadapi Masalah

Seperti diketahui, pesinetron Cassandra Angelie ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu, 29 Desember 2021 lalu.

Pemain sinetron Ikatan Cinta itu ditangkap saat sedang melayani pelanggan sekitar pukul 21.30 WIB di Hotel Ascott, Jakarta Pusat.

Dalam pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya, Cassandra Angelie mengakui terlibat dalam praktik prostitusi online tersebut.

Tak tanggung-tanggung, Cassandra Angelie mengungkap tarif fantastis yang dipasang untuk sekali kencan, yaitu Rp30 juta.

Baca Juga: Prediksi Bologna vs Inter Milan di Serie A Italia, 6 Januari 2022, Sang Pemuncak Pertahankan Gelar Juara

Atas perbuatannya, Cassandra Angelie dijerat Pasal 296 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.

Tak hanya Cassandra Angelie, polisi juga berhasil menangkap tiga muncikari yang memasarkan jasa sang artis.

Ketiga mucikari tersebut dijerat dengan pasal berlapis, yang pertama adalah Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.

Kemudian Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana penjara selama enam tahun.

Baca Juga: Ramalan Shio Tikus, Kerbau, dan Macan Hari Ini, 5 Januari 2022: Hindari Orang yang Merendahkan

Termasuk juga Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler