Pelanggan Cassandra Angelie Bisa Dijerat Pidana Jika Ada Laporan

- 4 Januari 2022, 12:58 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut jika pelanggar Cassandra Angelie bisa dipidana jika ada laporan.*
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut jika pelanggar Cassandra Angelie bisa dipidana jika ada laporan.* /Instagram @cassangeliee/

PR TASIKMALAYA - Soal kasus prostitusi online Cassandra Angelie, pelanggan bisa dijerat pidana jika ada laporan.

Pelanggan prostitusi online Cassandra Angelie bisa dilakukan proses secara pidana jika ada laporan.

Penjeratan pelanggan prostitusi Cassandra Angelie bisa dilakukan jika ada laporan dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

"Iya bisa tapi kalau dari istrinya (pelanggan prostitusi Cassandra Angelie) ada laporan," ucap Zulpan pada Selasa, 4 Januari 2022 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Baca Juga: Ending No Way Home Berisiko, Kemistri Tom Holland dan Spider-Man 4 Jadi Taruhan Marvel

Menurut Zulpan, pelanggan prostitusi Cassandra Angelie nantinya bisa dipersangkakan Pasal 284 KUHP tentang tindak pidana Perzinahan.

Namun, proses pidana bisa dilakukan jika ada laporan dari istri sah pelanggan prostitusi Cassandra Angelie.

Sementara itu, pelanggan prostitusi Cassandra Angelie tidak dapat langsung dijerat pidana, karena termasuk ranah pribadi atau privat.

"Yang dilakukan artis CA (Cassandra Angelie) dalam kasus ini (prostitusi) suatu hal yang bersifat personal," ujar Zulpan pada Senin, 3 Januari 2022 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Baca Juga: 3 Hal yang Harus Dilakukan Jika Pasangan Mengabaikan Kamu, Salah Satunya Terbuka

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x