Tanggapi Permintaan Gubernur Lemhannas Atas Usul Polri di Bawah Kementerian, Tjahjo Kumolo: Nggak Perlu

4 Januari 2022, 16:11 WIB
Tjahjo Kumolo bicara soal usulan Polri di bawah kementerian. /ANTARA/HO-menpan.go.id/pri

PR TASIKMALAYA - Tjahjo Kumolo menjadi perbincangan usai menyoroti usulan dari Gubernur Lemhannas.

Permintaan Gubernur Lemhannas yang menjadi perhatian oleh Tjahjo Kumolo terkait usulan Polri untuk berada di bawah kementerian.

Menanggapi terkait hal tersebut, Tjahjo Kumolo menjelaskan bahwa Polri tidak perlu berada di bawah kementerian.

Bahkan Tjahjo Kumolo merasa sudah sepantasnya bahwa presiden yang melantik Panglima TNI dan Kapolri.

Baca Juga: Gibran Buka Suara, Ada Baliho Wisata Solo di Yogyakarta Dikaitkan dengan Klitih

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, Tjahjo Kumolo yang menjadi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau disebut Menteri PANRB menjelaskan bahwa tidak perlu usulan tersebut digubris.

"Menurut saya enggak perlu," ujarnya.

"Kalau saya, menurut saya sih tidak ya," sambungnya.

Dijelaskan oleh Tjahjo Kumolo bahwa hal tersebut cukup negara luar yang menjalankannya dan Indonesia tidak perlu.

Baca Juga: Fotonya dan Kai EXO Kembali Jadi Sorotan, Jennie BLACKPINK Justru Pamer Kedekatan dengan Sosok Ini

"Walau di negara lain," jelasnya.

"Kan kita beda," sambungnya.

Diungkapkan oleh Tjahjo Kumolo bahwa Presiden sangat tepat untuk melantik Panglima TNI dan Kapolri, bukan kementerian.

"Walau TNI di bawah Kemhan kan anggarannya saja, tapi tetap yang melantik kepala staf," ungkapnya.

Baca Juga: Tes Psikologi: Bisakah Anda Temukan Mana Anak Perempuan?Jawabannya Mengungkap Banyak Tentang Diri Anda

"Yang melantik Panglima TNI tetap Presiden, sama dengan Kapolri sama dengan BIN," sambungnya.

Tjahjo Kumolo pun bahwa TNI dan Polri sudh sangat tepat dengan posisinya saat ini.

"Soal Gubernur Lemhannas usul Kementerian Keamanan Dalam Negeri, it's oke," ujarnya.

"Tapi dalam konteks TNI atau Polri menurut saya masih cukup bagus," pungkasnya.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler