Gugat Nadiem Makarim dan Gojek Soal Hak Cipta, Rochmani: Klien Sempat Mensomasi

1 Januari 2022, 12:48 WIB
Rochmani selaku kuasa hukum penggugat menyebut jika kliennya sempat mensomasi Nadiem Makarim soal hak cipta Gojek.* /Pikiran Rakyat/Muhammad Ashari/

PR TASIKMALAYA - Nadiem Makarim dan Gojek digugat perihal pelanggaran hak cipta.

Rochmani selaku kuasa hukum penggugat, menjelaskan bahwa kliennya sempat mencoba melakukan mediasi bahkan mensomasi Nadiem Makarim.

Rochmani sendiri menerangkan telah mengajukan gugatan kepada Nadiem Makarim pada Jumat, 31 Desember 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Betul sekali hari ini 31 Desember 2021 kami mengajukan gugatan pelanggaran hak cipta terhadap PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan bapak Nadiem Makarim," tuturnya dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari video yang diunggah YouTube Hersubeno Point pada 1 Januari 2022.

Baca Juga: PDIP Sebar Paket Beras 'Mbak Puan', Fahri Hamzah Beri Pesan Menohok

Dia juga menerangkan bahwa kliennya sudah menciptakan model bisnis ojek online sejak 2008.

"Jadi klien kami sejak tahun 2008 telah menciptakan model bisnis ojek online dengan pemesanan melalui program komputer," ujarnya.

Namun kemudian tahun 2011, Nadiem Makarim mendirikan Gojek yang model bisnisnya sama dari hasil cipta kliennya.

Bahkan menurutnya, alasan kliennya menggugat hal ini karena memang kliennya sudah memiliki sertifikat hak cipta.

Baca Juga: Spoiler dan Link Nonton Snowdrop Episode 6 Sub Indo, Akankah Young Ro Dibebaskan oleh Soo Ho?

"Jadi klien kami telah mempunyai sertifikat pendaftaran hak cipta yang telah dicatat dan diumumkan di seluruh wilayah Indonesia pada tanggal 1 Desember 2008," sambungnya.

Tidak hanya itu, dia juga menyampaikan bahwa hasil cipta kliennya dilindungi oleh pemerintah.

Sehingga pihaknya sangat keberatan dan dirugikan jika ada pihak yang memanfaatkan secara komersial.

"Jadi kalau ada pihak-pihak yang ingin menggunakan dan memanfaatkan secara komersial kami merasa keberatan dan dirugikan," ucapnya.

Baca Juga: Fahri Hamzah Samakan Pidato Giring PSI saat Menyanyi: Terkesan Hanya Menghibur

"Klien kami telah melakukan berbagai cara mencoba menghubungi pihak Nadiem, mediasi, klarifikasi, somasi namun belum dapat tanggapan," sambungnya.

Oleh karena itu, menurutnya demi mendapatkan kepastian hukum, maka pihaknya mengajukan gugatan hak cipta di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain itu, dengan adanya dugaan pelanggaran hak cipta Rochmani selaku kuasa hukum meminta ganti rugi maupun royalti untuk klien kami.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Youtube Hersubeno Point

Tags

Terkini

Terpopuler