Nadiem Makarim Dituntut Mengenai Hak Cipta, Rohmani: Merasa Keberatan, Dirugikan

- 31 Desember 2021, 21:51 WIB
Rohmani yang menjadi kuasa hukum dari kliennya telah menggugat Nadiem Makarim atas aplikasi Gojek yang dibuatnya.
Rohmani yang menjadi kuasa hukum dari kliennya telah menggugat Nadiem Makarim atas aplikasi Gojek yang dibuatnya. /YouTube Hersubeno Point

PR TASIKMALAYA - Nadiem Makarim mendapat tuntutan atas perusahaan yang pernah dibangunnya, Gojek.

Salah satu kuasa hukum yang mewakili klien yang bernama Rohmani menjelaskan bahwa tuntutan tersebut ditujukan pada Nadiem Makarim atas berdirinya Gojek.

Menurut Rohmani, Nadiem Makarim telah melanggar hak cipta atas aplikasi yang telah dibuat oleh kliennya dari tahun 2008.

Bahkan Nadiem Makarim telah diberikan somasi serta berbagai cara yang dilakukan oleh Rohmani dan kliennya atas hak cipta aplikasi Gojek.

Baca Juga: Spoiler Kimetsu no Yaiba Season 2 Episode 5: Sosok Pilar Suara hingga Duel Tanjiro dan Daki

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari kanal YouTube Hersubeno Point yang dibagikan pada 31 Desember 2021, Rohmani menjelaskan bahwa gugatan tersebut telah dilayangkan per hari ini.

"Betul sekali, hari ini tanggal 31 Desember 2021," ujarnya.

"Kami mengajukan gugatan pelanggaran hak cipta terhadap PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan Pak Nadiem Makarim," tuturnya.

Dijelaskan oleh Rohmani bahwa kliennya telah membuat aplikasi tersebut dengan memiliki hak cipta dari tahun 2008.

Baca Juga: Ahli Ungkap Makanan yang Buruk untuk Sarapan, Dapat Sebabkan Masalah Kesehatan

"Jadi klien kami sejak tahun 2008 telah menciptakan model bisnis ojek online dengan cara pemesanan menggunakan program komputer," ujarnya,

"Kemudian pada tahun 2011, Pak Nadiem Makarim menggunakan (dan) mendirikan Gojek yang model bisnisnya sama dengan model bisnis yang hasil ciptaan dari klien kami di tahun 2008," tuturnya.

Diungkapkan oleh Rohmani bahwa kliennya telah memiliki hak cipta dengan sertifikat yang dimilikinya.

"Jadi klien kami telah mempunyai sertifikat hak cipta yang telah dicatatkan," ungkapnya.

Baca Juga: Jangan Disepelekan! Inilah Pentingnya Minum Air Putih di Pagi Hari

"Diumumkan di seluruh wilayah Indonesia pada tanggal 1 Desember 2008," tuturnya.

Rohmani menjelaskan bahwa kliennya telah merasa dirugikan oleh Nadiem Makarim dengan aplikasi Gojek yang dikembangkannya.

"Tentunya telah memiliki, perlu dilindungi hasil hak ciptanya oleh, dalam hal ini, Pemerintah Indonesia," ujarnya.

"Jadi kalau ada pihak-pihak yang ingin menggunakan, memanfaatkan secara komersial hasil karya cipta klien kami, klien kami merasa keberatan dan merasa dirugikan," tuturnya.

Baca Juga: Spoiler Film A Star Is Born dan American Sniper yang Tayang di Trans TV Malam Ini

Menurutnya, berbagai cara rupanya telah diusahakan oleh klien Rohmani demi mendapat hak dari ciptaannya tersebut.

"Memang klien kami telah berupaya dengan berbagai macam cara, mencoba menghubungi pihak Nadiem, melakukan komentar, mediasi, klarifikasi, somasi, namun belum mendapat tanggapan," ujarnya.

"Karena itu demi mendapat kepastian hukum, (kami) mengajukan gugatan hak cipta di pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," katanya.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: YouTube Hersubeno Point


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x