Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Seorang Istri Tega Bunuh Suami Akibat Cekcok

1 Februari 2020, 09:45 WIB
SEORANG istri (R) dengan tega menusukkan sebilah pisau ke dada suaminya (AP) akibat cekcok mulut.* //PMJ News

PIKIRAN RAKYAT - Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) masih menjadi momok bagi pasangan yang ingin mulai menjalani hubungan yang lebih serius ke jenjang pernikahan.

Kasus serupa berhasil diungkap oleh anggota Polsek Kelapa Gading yang berhasil meringkus wanita yang melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap pasangannya.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs PMJ News, wanita berinisial R ini dengan tega menganiaya suaminya sendiri hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Baca Juga: PREVIEW: Persib Bandung vs Melaka United, Permainan Sengit hingga Adu Perlawanan

Peristiwa tersebut diketahui terjadi di Jalan Summangung II.I 5 No. 3 RT 08 RW 02, Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading, Jakatya Utara pada Selasa, 21 Januari 2020 yang lalu.

Menurut Kapolsek Kelapa Gading Kompol Jerrold H. Y. Kumontoy menurutkan, bahwa korban berisinial AP ini saat ditemukan menderita luka robek di atas dada kini sekitar bahu.

Saat jenazah sedang dimandikan, keluarga koban menemukan luka robek tersebut masih mengeluarkan darah.

Baca Juga: Tak Melulu untuk Kesehatan, 5 Beauty Hack Alpukat Bantu Rawat Kulit Tubuh

Keluarga yang curiga, lantas bertanya kepada istri korban dan ia mengatakan bahwa luka tersebut akibat tersangkut kawan.

Namun, saat hendak dimakamkan, kain kafan korban masih mengeluarkan darah, keluarga lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kelapa Gading untuk diselidiki lebih lanjut.

Polsek Kelapa Gading melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan dokter di IGD RS Coulumbia Asia-Pulomas yang mengeluarkan surat kematian korban.

Baca Juga: Jadi Pemain Termahal di Indonesia, Intip Perjalanan Febri Hariyadi Pemain Persib Bandung 2020

Dalam surat kematian tersebut, diketahui jika tersangka mengatakan bahwa luka sobek pada dada korban tersebut merupakan tusukan pisau.

“Kemudian pada Rabu tanggal 29 Januari 2020 telah dilakukan pembongkaran makam korban dan dilakukan visum dalam terhadap mayat korban.

"Ditemukan luka terbuka pada bahu kiri rata, resapan darah pada otot bahu kiri, dan terpotongnya pembuluh darah besar pada lengan kiri atas.

Baca Juga: Ulat Grayak Jadi Hama Jenis Baru yang Merebak, Garut Tangani dengan Aplikasi Android

"Dengan kesimpulan sementara bahwa korban meninggal akibat kekerasan benda tajam pada bahu kiri hingga menyebabkan pendarahan,” ucap Jerrold.

Curiga atas pernyataan tersangka yang berbelit-belit, Polsek Kelapa Gading lalu memanggil tersangka R yang kemudian ia mengakui perbuatannya.

Tersangka mengaku bahwa sempat ada cekcok dengan korban karena sakit hati dan diperlakukan tak menyenangkan oleh keluarga korban.

Baca Juga: Usai Mangkir Perihal Kasus KDRT, Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polda Metro Jaya

Akibat cekcok tersebut, tersangka berniat keluar dari rumah, namun korban malah menuduhnya selingkuh dengan lelaki lain.

Lantaran kepalang emosi, tersangka mengambil sebuah pisau sangkur mililknya lalu berniat bunuh diri.

“Waktu itu terjadi perebutan pisau sangkur tersebut yang akhirnya menusuk dada atas kiri suaminya yang kemudian korban cabut pisau tersebut dan dilempar ke jendela.

"Tidak lama kemudian korban yang terlihat lemas dibawa oleh tersangka R dengan dibantu Linmas setempat ke klinik terdekat.

Baca Juga: Cegah Penyalahgunaan, RPI dan BNNK Ciamis Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba

"Karena kondisi korban sudah drop, korban dirujuk ke RS Columbia Asia Pulomas yang dibawa oleh tersangka R dengan menggunakan bajaj.

"Setelah sampai di IGD RS.Columbia Asia – Pulomas korban dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan,” lanjut Kapolsek Kelapa Gading.

Akibat kejadian tersebut, polisi mengamankan barang bukti, yaitu sebilah pisah sangkur warna hitam dan dua buah kasur yang terdapat noda darah.

“Tersangka akan diancam dengan Pasal 338 K.U.H.Pidana atau Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara,” pungkas Jerrold.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler