Oknum Polisi yang Pernah Lakukan Aborsi dengan Pacarnya dan Berakhir Bunuh Diri Dijerat Hukuman 5 Tahun

5 Desember 2021, 10:36 WIB
Kapolri memastikan jajarannya akan terus menyampaikan perkembangan dari kasus bunuh diri yang melibatkan Oknum polisi. /Antaranews

PR TASIKMALAYA - Nama institusi Polri kembali tercoreng oleh salah satu kelakukan dari Oknum Polisi.

Oknum Polisi yang berinisial RB diketahui menjadi salah satu terduga dari tindakan bunuh diri seorang mahasiswi di Mojokerto.

Kasus yang berkaitan dengan Oknum Polisi ini sendiri menjadi salah satu perhatian dari Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Polri diketahui melalui Polda Jawa Timur bergegas melakukan tindakan terhadap kasus bunuh diri seorang mahasiswi dengan inisial NWR di area makam Dusun Sugihan, Kabupaten Mojokerto.

Baca Juga: Kirim Tim dan Bantuan ke Gunung Semeru, BNPB: Penanganan Darurat

Oknum Polisi yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus bunuh diri itu mengenal pacarnya yang seorang mahasiswi bermula dari bertukar nomor ponsel yang kemudian berlanjut dengan berpacaran.

Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi S mengungkapkan jika Oknum Polisi dan pacarnya sudah berpacaran sejak tahun 2019.

“Oknum Polisi tersebut kemudian melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pacarnya yang berlangsung sejak tahun 2020 sampai 2021,” kata Hadi yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari cuitan akun @DivHumas_Polri pada 5 Desember 2021.

Berdasarkan penyelidikan Polri, ditemukan Oknum Polisi dan pacarnya sejak Oktober 2019 sampai dengan Desember 2021 sudah melakukan tindakan aborsi bersama sebanyak dua kali.

Baca Juga: Korban Tewas Dianiaya hingga Dibakar, Polres Binjai Lakukan Pengejaran Terhadap Sekelompok Pria

Tindakan aborsi tersebut dilakukannya pada Maret 2020 dan pada Agustus 2021.

Pasca sang pacar melakukan bunuh diri, Polri akan menjerat Oknum Polisi tersebut dengan pidana umum dan kode etik.

Hadi menjelaskan atas perbuatannya itu, Oknum Polisi akan dikenakan Pasal 348 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Yang bersangkutan (Oknum Polisi) profesinya adalah seorang polisi yang bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten,” ucapnya.

Baca Juga: Persiapan Kelahiran Anak, Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Siapkan Kamar Mewah, Krisdayanti: Saya Doa Aja

“Kita akan menjerat Pasal 7 dan 11, itu secara internal. Secara pidana umum kita juga akan menjerat Pasal 348 Junto 55 KUHP,” sambung Hadi.

Kasus ini sendiri ramai menjadi pembicaraan di jagat maya setelah ditemukan seorang mahasiswi asal Mojokerto, NWR (23) meninggal akibat bunuh diri.

Berkaitan hebohnya kasus tersebut, Kapolri juga berkomitmen untuk terus memberikan perkembangan hasil dari penanganan Polda Jawa Timur.

Melalui media sosial, Kapolri mengomentari cuitan dari seorang netizen yang membahas kasus mahasiswi bunuh diri yang dianggap ikut andil dalam kematian dari NWR.

Baca Juga: Ridwan Kamil Jawab Aspirasi Buruh Soal Kenaikan UMK Tahun 2022

Terima kasih informasinya, saat ini permasalahan sedang dalam penanganan Polda Jawa Timur dan akan segera disampaikan kepada masyarakat hasilnya, Salam Presisi,” tulis Kapolri yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari cuitan akun @ayang_utriza pada 4 Desember 2021.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Twitter @DivHumas_Polri

Tags

Terkini

Terpopuler