Ridwan Kamil Jawab Aspirasi Buruh Soal Kenaikan UMK Tahun 2022

- 5 Desember 2021, 09:36 WIB
Ridwan Kamil mengungkapkan sanksi yang akan diterimanya jika melanggar keputusan UMK di tahun 2022 mendatang.
Ridwan Kamil mengungkapkan sanksi yang akan diterimanya jika melanggar keputusan UMK di tahun 2022 mendatang. /Biro Adpim Jabar/Deni

PR TASIKMALAYA - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil beberapa hari lalu melakukan diskusi dengan serikat buruh.

Ridwan Kamil menanggapi berbagai pertanyaan yang diajukan oleh perwakilan dari serikat buruh.

Ridwan Kamil serta Kapolda Jawa Barat, Irjen Suntana bersama serikat buruh diketahui berkumpul melakukan diskusi secara daring.

Ridwan Kamil sendiri memahami kalau salah satu yang menjadi fokus dalam penyampaian dari serikat buruh adalah soal UMK tahun 2022 mendatang.

Baca Juga: TransJakarta Alami Rentetan Kecelakaan, Pihak Direksi Meminta Maaf

Ridwan Kamil yang didampingi Kapolda Jawa Barat menyimak dan mendengarkan keluh kesah dari pimpinan serikat buruh secara daring.

Pimpinan serikat buruh sendiri terus memfokuskan diskusi 60 menit tersebut soal UMK atau pengupahan pada tahun 2022.

Pimpinan serikat buruh berharap Ridwan Kamil dapat mengambil tindakan nyata dalam soal keputusan UMK 2022 di Jawa Barat.

Menanggapi hal tersebut, Ridwan Kamil menjelaskan kalau kuasanya mengenai UMK tahun 2022 terhalang oleh peraturan yang ada.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Instagram @ridwankamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x