Soroti Kasus Pelanggaran HAM di Paniai Provinsi Papua, Mahfud MD: Sudah Dinaikan ke Tingkat...

5 Desember 2021, 09:01 WIB
Mahfud MD mengungkapkan sejauh mana proses penyidikan dari kasus pelanggaran HAM di Paniai, Provinsi Papua. /Tangkap layar YouTube.com/Kemenko Polhukam RI

PR TASIKMALAYA – Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan memberi ketegasan atas persoalan kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai Provinsi Papua.

Kini Mahfud MD menaikan kasus tersebut ke tingkat penyidikan, yang nantinya oleh Jaksa Agung akan diproses sesuai undang-undang di Indonesia.

Jaksa Agung tersebut yakni ST Burhanuddin yang telah membentuk tim penyidik untuk memproses kasus dugaan pelanggaran HAM di Paniai, provinsi Papua.

Sementara yang bertugas dalam kasus tersebut terdiri dari 22 orang sebagai jaksa senior.

Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Jalani Sidang Perdana Penyalahgunaan Narkoba, Hakim Putuskan Tidak Dihukum?

"Oleh Jaksa Agung, sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan dengan menunjuk 22 jaksa. Jadi, ini nanti akan diproses sesuai undang-undang berlaku," ucap Mahfud MD, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, lewat halaman ANTARA NEWS, 5 Desember 2021.

Untuk memproses kasus tersebut, Mahfud MD berpegang teguh terhadap Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 soal pengadilan Hak Asasi Manusia.

Isi keterangan Undang Undang tersebut salah satunya yakni kualifikasi suatu pelanggaran HAM berat yang hanya ditetapkan dan diputuskan oleh pihak Komnas HAM.

Baca Juga: Rafathar Tiba-tiba Jadi Penjaga Pintu Kamar Usai Punya Adik, Kenapa?

Selain itu, kasus pelanggaran HAM tersebut akan diserahkan juga kepada DPR RI, yang nantinya akan dianalisa perihal kecukupan bukti perkaranya.

Jika dinyatakan telah mencukupi bukti oleh DPR RI, maka kasus tersebut akan dibawa ke pengadilan.

"Lalu, kasus pelanggaran HAM yang terjadi sesudah UU Nomor 26 itu ditangani dan dianalisis serta di-follow up oleh Kejaksaan Agung dan berkoordinasi dengan Komnas HAM," ujar Mahfud MD.

Baca Juga: Kakak-Adik Akur! Rafathar Tampak Setia Menunggu Rayyanza

Lebih lanjut, Mahfud MD menyampaikan bahwasannya pemerintah sempat mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

"Dulu, sudah pernah kita mempunyai UU Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, tetapi dibatalkan pada tahun 2006 oleh MK," ucap Mahfud MD.

Maka dengan hal tersebut, pemerintah telah mempersiapkan RUU tersebut sebagai pengganti peraturan terbarunya.

Baca Juga: Zulfikar Akbar Ingatkan Para Wanita Pasca Kasus Mahasiswi UB Bunuh Diri Akibat Pemerkosaan

"Itu jalur-jalur penyelesaian tentang pelanggaran HAM berat," uja Mahfud MD.

Dijelaskan langsung oleh Mahfud MD, bahwasannya kasus dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi di Paniai, merupakan kasus yang sebelumnya telah diumumkan pada tahun 2020 oleh pihak Komnas HAM.

Mendengar laporan tersebut, pada akhirnya Mahfud MD menindak lanjuti untuk diproses ke pengadilan.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler