Beberkan Alasan Laporan Transaksi Mencurigakan ke PPATK, Ivan Yustiavandana: di Atas Rp500 Juta

26 November 2021, 08:20 WIB
Ivan Yustiavandana menjelaskan PPATK banyak menerima laporan di tahun 2010 berupa transaksi yang dilakukan senilai lebih dari Rp500 juta. /Tangkapan layar YouTube/Akbar Faizal Uncensored

PR TASIKMALAYA - Ivan Yustiavandana yang menjadi ketua PPATK atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mengungkap laporan yang diterimanya.

Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa PPATK kini mendapat lebih banyak laporan transaksi keuangan yang mencurigakan.

Ditakutkan dari pencucian uang, Ivan Yustiavandana mengaku mendapatkan laporan transaksi keuangan yang nominalnya di atas 500 juta.

Bahkan diakui oleh Ivan Yustiavandana bahwa laporan yang diterimanya semakin membengkak setelah melewati tahun 2010.

Baca Juga: Yoris dan Danu Diperiksa Kembali dalam Kasus Pembunuhan Subang, Terkait Temuan DNA oleh Ahli Forensik?

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari video di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored yang dibagikan pada 25 November 2021, Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa adanya undang-undang yang keluar pada 2010 hingga laporan tersebut menjadi membengkak.

"Statistik tadi membuktikan bahwa memang setelah 2010 kan kewajiban lebih banyak itu pada saat undang-undang 2010 dikeluarkan," ujarnya.

"Disitu tidak hanya melaporkan transaksi keuangan mencurigakan dan transaksi tunai sebagaimana undang-undang sebelumnya, tetapi transaksi keuangan ke luar negeri," sambungnya.

Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa laporan yang masuk terkait transaksi mencurigakan paling banyak diberikan oleh perbankan.

Baca Juga: Makin Panas, Doddy Sudrajat Minta Adik-adik Bibi Ardiansyah ‘Pergi’ dari Rumah Vanessa Angel: Semua Pulang

"Ini yang paling banyak, komponen ini yang paling banyak dilaporkan oleh perbankan," jelasnya.

"Setiap nilai rupiah yang ditransaksikan oleh pihak di Indonesia atau setiap pihak luar negeri ke Indonesia, itu yang disebut incoming atau outgoing dari Indonesia ke luar itu selalu dilaporkan kepada kita," sambungnya.

Bahkan Ivan Yustiavandana mengaku bahwa transaksi diatas 500 juta adalah hal yang wajib dilaporkan kepada PPATK.

"Jadi kalau abang lihat, di statistik kita data ini yang paling banyak," ungkapnya.

Baca Juga: Drama The Psychologist Baru Tayang, Berita Putusnya Jing Boran dengan Ni Ni Kembali Viral!

"Selain nanti kemudian ada PBJ, baru tuh penyedia barang dan jasa. Kalau abang misalnya beli mobil diatas 500 juta atau beli perhiasan, atau beli properti, beli lukisan atau segala macam pasti dilaporkan kepada kita," sambungnya.

Hal tersebut dilakukan oleh PPATK untuk mengusut segala tindak pidana pencucian uang.

"Kalau mencurigakan tergantung profil, jadi kalau profilnya sesuai ya tidak akan mencurigakan. Tapi kalau tidak sesuai gitu ya, misal seorang political ekspose person atau kemudian seorang guru melakukan transaksi yang tadinya biasa aja mendapat uang besar itu pasti dilaporkan pada PPATK," ujarnya.

"Jadi komponen pelaporan itu yang kita harapkan mampu memotret transaksi keuangan yang berasal dari tindak pidana pencucian uang," pungkasnya.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: YouTube Akbar Faizal Uncensored

Tags

Terkini

Terpopuler