Terkait Bentrok Ormas PP dan FBR, Ini Tanggapan Anggota DPR hingga Wagub DKI

22 November 2021, 09:55 WIB
Tanggapan anggota DPR dan Wakil Gubernur DKI terkait bentrok ormas Pemuda Pancasila (PP) dan Forum Betawi Rempug (FBR). /Instagram @arizapatria

PR TASIKMALAYA – Bentrok ormas Pemuda Pancasila (PP) dan Forum Betawi Rempug (FBR) telah memunculkan tanggapan anggota DPR hingga Wagub DKI.

Organisasi masyarakat (ormas) PP dan FBR terlibat bentrok beberapa hari lalu di di Ciledug, Tangerang dan kerap melakukannya di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Wakil Gubernur (Wagub), DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan tanggapan terkait bentrok ormas PP dan FBR itu di Kramat Jati, Jakarta Timur pada Minggu, 21 November 2021.

Riza mengungkapkan, perbedaan adalah suatu keragaman dan kekayaan, sehingga jangan dijadikan konflik, bentrok, atau tawuran, seperti dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Baca Juga: Lirik Lagu Pulang- Maudy Ayunda, Opening Song Film Losmen Bu Broto

"Perbedaan sesungguhnya suatu keragaman dan kekayaan, tidak digunakan untuk menjadi konflik apalagi tawuran dan sebagainya," kata Riza.

Menurut Riza, bentrok ormas PP dan FBR yang terjadi karena suatu perbedaan harusnya diibaratkan pelangi yang indah.

"Seperti pelangi yang berwarna-warni itu menjadi indah," lanjut Riza.

Baca Juga: Berhasil Diselamatkan, Pemuda Ini Hendak Bunuh Diri Karena Terlilit Hutang Pinjol dan Kalah Judi Online

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang, mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menertibkan ormas yang sering terlihat bentrok.

Junimart mendesak Kemendagri menertibkan ormas yang sering bentrok tersebut melalui keterangan tertulis pada Minggu, 21 November 2021 seperti dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Menurut Junimart, pihaknya mendesak Kemendagri menertibkan ormas yang sering bentrok terkait pemberian izin sebagai legalitas organisasi.

Baca Juga: Peringatan! Hati-hati Bertransaksi Menggunakan Virtual Account, Polri Ungkap Kemungkinan Ini

"Pemberian izin sebagai legalitas dari Kemendagri atau Kemenkumham tentu dengan AD/ART masing-masing organisasi, salah satu pasalnya dipastikan berasaskan Pancasila dan UUD 1945," ujar Junimart.

Junimart mengungkapkan, Kemendragri harus proaktif pada ormas yang meresahkan masyarakat.

"Kemendagri harus proaktif memanggil pengurus ormas," lanjut Junimart.

Baca Juga: Telanjangi Dunia Lawyer hingga Sebut Kalah dari Tukang Becak, Johnson Panjaitan: Arogansi dan Kesombongan

Menurut Junimart, ormas yang sering terlibat bentrok harus dicabut izin atau tidak diperpanjang perizinannya oleh Kemendagri.

Sementara itu, bentrok ormas PP dan FBR diduga terjadi karena perebutan penguasaan lahan.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler