Peringatan! Hati-hati Bertransaksi Menggunakan Virtual Account, Polri Ungkap Kemungkinan Ini

- 22 November 2021, 09:30 WIB
ILUSTRASI - Berikut merupakan hal-hal yang harus dihindari saat melakukan transaksi dengan menggunakan virtual account.
ILUSTRASI - Berikut merupakan hal-hal yang harus dihindari saat melakukan transaksi dengan menggunakan virtual account. /Pixabay

PR TASIKMALAYA - Bertransaksi dengan menggunakan virtual account mungkin sudah menjadi kebiasaan baru bagi masyarakat Indonesia.

Virtual account menjadi salah satu cara bertransaksi yang cukup mudah, bahkan sangat banyak dilakukan oleh para penjual online.

Alih-alih memudahkan, justru virtual account memiliki potensi kejahatan di dalamnya.

Kejahatan virtual account pun diungkap secara langsung oleh akun resmi Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Baca Juga: SIM Keliling Kota Tasikmalaya Hari Ini Senin 22 November 2021: Lokasi, Syarat, Cara Perpanjang

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari sosial media Instagram @ccicpolri yang dibagikan pada 21 November 2021, tampak akun tersebut mengunggah peringatan terkait penggunaan virtual account.

Virtual account sendiri adalah sebuah nomor identifikasi pelanggan perusahaan yang dibuka oleh Bank atas permintaan perusahaan.

Selanjutnya virtual account akan diberikan oleh perusahaan keapda pelanggannya sebagai nomor rekening dari tujuan penerimaan pembayaran.

Namun rupanya mulai banyak yang menggunakan virtual account untuk berbagai modus penipuan yang dilakukan oleh orang tak bertangung jawab, diantaranya:

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Instagram @ccicpolri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x