PR TASIKMALAYA - Wakil ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, angkat suara menanggapi ramainya perbincangan publik yang menyorot pernyataan Menteri Ketegakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah.
Melalui akun Twitternya, Hidayat Nur Wahid secara tegas meminta Menaker Ida Fauziyah untuk mencabut pernyataan yang menyebut bahwa upah minimun Indonesia terlalu tinggi.
Hidayat Nur Wahid mengungkapkan bahwa pernyataan Menaker Ida Fauziyah itu pantas untuk dikritisi karena tak menunjukkan empati pada buruh di Indonesia.
Tanggapan Hidayat Nur Wahid itu disampaikan melalui cuitannya di akun Twitter @hnurwahid seperti dilihat PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, 19 November 2021.
Baca Juga: Puluhan Ribu PNS Jadi Penerima Bansos, Hidayat Nur Wahid Akui Miris: Terus Berulang-ulang
"Kritisi Pernyataan Menaker;upah minimum Indonesia terlalu tinggi. Wakil Ketua Komisi IX dari @FPKSDPRRI: mestinya Menaker empati pada buruh," tulis Hidayat Nur Wahid.
Selain tak menunjukkan empati pada buruh, Hidayat Nur Wahid menuturkan bahwa pernyataan Menaker soal upah minimum terlalu tinggi itu juga tidak sesuai dengan fakta.
Sebab menurutnya, fakta di lapangan menunjukkan bahwa negara-negara ASEAN pun masih memiliki standar upah minimum yang sangat rendah.
"Karena faktanya, di kawasan ASEAN pun upah mereka masih rendah," sambung sang politikus.
Atas kondisi itu, politisi asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu dengan tegas meminta Menaker untuk segera mencabut pernyataannya dan mencari solusi yang adil.
"Sebaiknya, Menaker cabut pernyataan itu dan cari solusi yang adil," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Menaker Ida Fauziyah sebelumnya menyebut bahwa upah minimum di Indonesia sulit dijangkau oleh sebagian besar pengusaha karena terlalu tinggi.
Dengan tingginya besaran upah minimum itu, Ida mengungkapkan bahwa Indonesia di tahun mendatang perlu menyesuaikan formula perhitungan yang disesuaikan dengan aturan internasional.
Sebab, perhitungan yang tidak sesuai aturan, imbuh dia, bisa menurunkan indeks daya saing Indonesia khususnya pada aspek kepastian hukum.
Hal ini selanjutnya akan menurunkan kepercayaan investor dan mempersempit ruang dialog kesepakatan upah dan penetapan struktur serta skala upah.
Sebagai informasi, pemerintah telah memutuskan rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 secara nasional sebesar 1,09 persen.
Ketentuan ini sesuai formula yang berlaku di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Di sisi lain, para buruh justru meminta pemerintah untuk menaikan besaran upah minum sebesar 10% persen di tahun 2022.
Namun, penetapan UMP masing-masing provinsi masih perlu menunggu hasil keputusan Gubernur dalam tenggang waktu yang diberikan.***