Cair di Bulan Oktober, Simak Persyaratan Berikut Agar Siswa Mendapat BLT Anak Sekolah dari Pemerintah

15 Oktober 2021, 17:56 WIB
Ilustrasi - Simaklah persyaratan agar para anak sekolah mulai jenjang SD, SMP, dan SMA bisa mendapatkan BLT dari pemerintah. /ANTARA

PR TASIKMALAYA - Masa pandemi Covid-19 yang masih berlangsung hingga kini membuat pemerintah Indonesia kembali membagikan bantuan langsung tunai (BLT) untuk anak-anak sekolah.

Sama halnya dengan tahun 2020 sebelumnya, di tahun 2021 ini pemerintah membagikan BLT anak sekolah yang direncanakan cair pada bulan Oktober 2021.

Semua anak sekolah, mulai dari jenjang SD, SMP, dan SMA akan mendapatkan BLT dengan besaran yang berbeda.

Baca Juga: Pernah Rusak Rumah Keluarga Putri Diana, Pangeran Charles Dinilai Bukan Pilihan Tepat Sejak Awal

Dan untuk total nilai BLT untuk anak sekolah yang diberikan pemerintah mencapai hingga Rp4,4 juta.

Untuk siswa SD/sederajat mendapat Rp900.000, siswa SMP/sederajat akan menerima sejumlah Rp1,5 juta, dan siswa SMA/sederajat mendapat BLT sejumlah Rp2 juta.

Lalu, perlu diketahui jika BLT untuk anak sekolah tersebut merupakan bagian dari bantuan program keluarga harapan (PKH).

Baca Juga: Akui Dirinya Tak Memiliki Adab Atas Perkara dengan Kakek Suhud, Baim Wong: Memang Ada Kekurangan Gua

Akan tetapi, perlu dilakukan pengecekan oleh orang tua terkait nama-nama siswa apakah sudah terdaftar sebagai penerima BLT atau belum.

Adapun, cara-cara yang bisa dilakukan orang tua untuk mengecek nama siswa, di antaranya:

1. Buka link cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Tawaran Besar Liverpool yang Gagal untuk Bintang Muda Berbakat Italia hingga Newcastle Siap Menyalip

2. Isi data diri siswa sesuai dengan KIP.

3. Masukkan data tempat tinggal lengkap.

4. Kemudian, masukkan kode captcha yang berisi 8 karakter.

5. Lalu, klik tombol cari data.

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 15 Oktober 2021, Penambahan Kasus Corona Harian Kembali di Bawah Angka 1.000

Selain itu, ada beberapa persyaratan agar para siswa dapat menerima BLT anak sekolah tersebut.

Berikut syarat-syaratnya:

1. Siswa memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2. Terdaftar di lembaga pendidikan formal atau non-formal masing-masing.

Baca Juga: Yakinkan Dirinya Mendengar Ucapan Kakek Suhud Meminta Uang, Baim Wong: Itu Sangat Jelas!

3. Pemilik KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

4. Untuk siswa yang tidak memiliki KIP, bisa melakukan pendaftaran ke lembaga dinas pendidikan dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

5. Terakhir, apabila tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan masing-masing.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Tags

Terkini

Terpopuler