Dipimpin Menteri Luhut Binsar Panjaitan, Berikut Tugas Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung

11 Oktober 2021, 22:00 WIB
Berikut tugas Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang ditetapkan berdasarkan Perpres No 93 Tahun 2021. /BPMI Setpres/Lukas

PR TASIKMALAYA - Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung kini telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021.

Penetapan Perpres tersebut menggantikan Perpres No 107 Tahun 2015 Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.

Sejak ditetapkan pada 6 Oktober 2021, Perpres tersebut menunjuk Luhut Binsar Panjaitan sebagai pemimpin dari Komite Kereta Cepat Jakarta Bandung.

Baca Juga: Kelewat Cinta, Wanita Ini Pilih Tetap Nikahi Pria yang Sudah Menuntutnya Cuma Gegara Sepatu

Komite yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tersebut beranggotakan tiga menteri.

Tiga menteri yang menjadi anggota Komite Kereta Cepat Jakarta Bandung adalah Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Menteri Perhubungan.

Dalam Perpres tersebut diatur mengenai tugas dari ketua Komite Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.

Baca Juga: Sempat Viral, Polri Kembali Buka Penyelidikan Kasus Dugaan Pemerkosaan di Luwu Timur

Luhut Binsar Panjaitan memiliki tugas yaitu mengoordinasikan percepatan pelaksanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.

Selain tugas Ketua Komite, dalam Perpres juga diatur mengenai tugas dari Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Perpres No 93 Tahun 2021 berikut adalah tugas Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung berdasar Pasal 3A ayat 2:

Baca Juga: Tulis Pesan Menohok untuk Orang yang Tak Menyukainya, Putri Anne: Nggak Semua Punya Selera Bagus

1. Menyepakati dan/atau menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung yang meliputi:

a. Perubahan porsi kepemilikan perusahaan patungan;

b. Penyesuaian persyaratan dan jumlah pinjaman yang diterirna oleh perusahaan patungan sebagaimana.

Baca Juga: Pernikahan Teuku Ryan dan Ria Ricis Tak Disaksikan sang Ayah, Oki Setiana Dewi: Ini Wasiat Papa

2. Menetapkan bentuk dukungan pemerintah yang dapat diberikan untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung yang meliputi:

a. Rencana penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium badan usaha milik negara untuk keperluan proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung;

b. Pemberian penjaminan pemerintah atas kewajiban pimpinan konsorsium badan
usaha milik negara dalam hal diperlukan, untuk pemenuhan modal proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.

Baca Juga: Perempuan Asal Tasikmalaya Ini Masuk Daftar Wanita Paling Berpengaruh di Dunia 2021 Versi Majalah Fortune

3. Ketentuan lebih lanjut mengenai Komite diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Selain itu terdapat konsorsium BUMN yang tercantum dalam Pasal 1 Perpres untuk percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung yang dipimpin oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero).

Adapun anggota Konsorsium BUMN dalam penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung adalah PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dan PT Perkebunan Nusantara VIII.***

Editor: Arman Muharam

Tags

Terkini

Terpopuler