PR TASIKMALAYA- Belakangan ini beredar rumor wacana perpanjangan masa jabatan presiden dan wakil presiden.
Isu perpanjangan masa jabatan presiden dan wakil presiden tersebut dicanangkan melalui mekanisme amandemen terbatas Undang-Undang Dasar (UUD) RI Tahun 1945.
Pembahasan wacana tersebut pasang surut sejak 2019, namun kembali ramai diperbincangkan di tengah menurunnya angka kasus Covid-19 di Indonesia.
Dilansir Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, Jokowi Mania (Joman) merupakan sukarelawan pendukung Jokowi yang menjadi salah satu pihak yang sempat mengusulkan perpanjangan masa jabatan presiden tersebut.
Immanuel Ebenezer selaku ketua umum Joman sempat mengusulkan agar masa jabatan presiden diperpanjang 2 hingga 3 tahun, hingga tahun 2027.
Immanuel berpendapat, perpanjangan masa jabatan presiden/wakil presiden diperlukan karena pandemi Covid-19 yang berkepanjangan.
Baca Juga: Jelang Pertemuan OPEC+, Harga Minyak Terpeleset
Hal itu menyebabkan pemerintahan presiden Jokowi tidak bisa maksimal bekerja untuk rakyat.
Oleh karenanya, Jokowi perlu diberi kesempatan untuk bisa bekerja maksimal dengan tambahan masa jabatan.
Banyaknya partai pendukung pemerintah Jokowi membuat syarat dukungan anggota parlemen untuk memperpanjang masa jabatan Presiden/Wapres melalui amandemen UUD NRI Tahun 1945 bukan perkara sulit.
Baca Juga: Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar Kena Nyinyir Netizen hingga Dibanding-bandingkan, Kenapa?
Namun Joman kini meralat ulusan tersebut. Joman kini menyatakan memahami sikap presiden yang tidak mau menjabat 3 periode.
Sebagaimana diketahui masyarakat, ada beragam wacana yang muncul terkait perpanjangan masa jabatan presiden/wakil presiden.
Pertama, merubah masa jabatan presiden menjadi 3 periode, dengan opsi ini mantan presiden yang sudah 2 kali menjabat diperbolehkan maju kembali melalui Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) berikutnya.
Baca Juga: Jelang Pertemuan OPEC+, Harga Minyak Terpeleset
Kedua, adalah sebagaimana yang diwacanakan oleh Joman yaitu masa jabatan presiden diperpanjang 3 tahun, ini berarti Jokowi bisa menjabat menjadi presiden hingga 2027.
Wacana terakhir adalah presiden dipilih langsung oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).***