Ditetapkan Tersangka Oleh KPK, Azis Syamsuddin Mundur Dari Wakil DPR RI

26 September 2021, 07:10 WIB
Terkait dengan kasus suap yang menimpa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Partai Golkar memberikan pandangannya. /DPR

PR TASIKMALAYA - Wakil Ketua DPR- RI, Azis Syamsuddin telah ditetapkan sebagai tersangka kasus sua oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasus suap yang menimpa Azis Syamsuddin membuat dirinya mengajukan surat pengunduran diri dari posisi Wakil Ketua DPR.

Terkait dengan kasus suap yang menimpa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Partai Golkar memberikan pandangannya.

Baca Juga: Krisdayanti Bercanda Akan Pukul Menantu Pakai Sepatu Hak Tinggi Kalau Nakal, Atta Halilintar: Ya Allah

Sebagai partai politik, Partai Golkar bersikap tegas untuk taat dan patuh terhadap hukum.

Azis Syamsuddin yang merupakan petinggi Partai Golkar akan mengambil langkah terkait jabatannya sebagai Wakil Krtua DPR.

Menurut Adies Kadir sekalu ketua DPP Golkar menjelaskan hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang.

Baca Juga: Dapat Honeymoon Gratis dengan Lesti Kejora, Rizky Billar Sumringah: Aman ya

Langkah yang diambil sesuai dengan Pasal 87 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, sebagaimana yang diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 dan Pasal 47 ayat (2) Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar.

"Partai Golkar akan mengambil langkah-langkah yang berkaitan dengan posisi jabatan saudara Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR RI," ujar Adies Kadir dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ NEws pada 25 September 2021.

Adies Kadir juga menyebutkan bahwa surat pengunduran diri sebagai Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin telah disampaikan.

Baca Juga: Ramalan Shio Ayam, Anjing, dan Babi pada 26 September 2021: Kesuksesan Tergantung Sikapmu

Surat Pengunduran diri sebagai Wakil Ketua DPR telah ditujukan kepada DPP Partai Golkar.

Surat pengunduran diri juga telah ditebus kepada Airlangga Hartarto selaku Ketua Umum DPP Partai Golkar.

Dalam waktu dekat, PArtai Pohon beringin tersebut akan memproses pergantian posisi Azis Syamsuddin.

Baca Juga: Pangeran William ‘Nyatakan Perang’ Terhadap Pangeran Harry Lewat Pembaptisan Lilibet

"Sehingga, terkait dengan penggantinya, Partai Golkar akan memproses dalam waktu dekat," ujarnya.

Partai Golkar juga mengungkapkan untuk lebih berkonsentrasi terhadap kasusnya untuk kader yang tersandung hukum.

Hal tersebut sesuai dengan amanat Pasal 9 Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar dan Pasal 19 Peraturan Organisasi DPP Partai Golkar Nomor: PO-15/DPP/GOLKAR/VII/2017 tentang penegakan disiplin organisasi.

Baca Juga: Bahagia Berumah Tangga dengan Ashanty, Anang Hermansyah Sebut sang Istri Tak Hanya Mencintai Dirinya, Kenapa?

"Karena itu, Partai Golkar memberikan waktu dan kesempatan yang seluas-luasnya kepada saudara Azis Syamsuddin untuk berkonsentrasi dan fokus menghadapi permasalahan hukumnya di KPK," katanya.

Sebelumnya, Azis Syamsuddin selaku Wakil Ketua DPR dan kader PArtai Golkar telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Penangkapan Wakil Ketua DPR tersebut terkait kasus suap dalam perkara di KPK oleh AKP Stepanus Robin Pattuju.

AKP Stepanus Robin Pattuju sendiri saat ini statusnya telah dipecat oleh KPK.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler