Bagaimana Mengurus KTP yang Hilang? Simak Penjelasan Dirjen Dukcapil Kemendagri Berikut

21 September 2021, 11:15 WIB
Apa yang harus dilakukan apabila KTP hilang? Simak penjelasan Dirjen Dukcapil Kemendagri berikut ini. /dok.foto/Diskominfo Kabupaten Bekasi

PR TASIKMALAYA - Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan barang yang krusial apabila hilang.

Selain menunjukkan identitas sebagai warga Indonesia, KTP pun memuat berbagai informasi tentang diri kita.

Tidak hanya itu, KTP juga kerap dipergunakan untuk keperluan administrasi dan mengurus berkas-berkas lain.

Baca Juga: Ramalan Horoskop Cinta 21 September 2021: Kecemasan Libra Akan Hilang dan Scorpio Jangan Emosi!

Oleh karena itu, KTP yang begitu penting ini tidak boleh sampai hilang.

Namun, bagaimana jika suatu waktu KTP yang kita miliki hilang? Apa yang perlu kita lakukan?

Sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari unggahan Direktur Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H di Instagram pribadinya @zudanarifofficial, Anda tidak perlu panik jika KTP hilang.

Baca Juga: Jadwal Acara Tv di Trans TV, MNCTV, dan TVRI 21 September 2021: Ada Film Elektra

KTP yang hilang dapat dicetak kembali tanpa melakukan perekaman dan foto wajah lagi.

Pencetakan KTP ini bisa dilakukan di Dukcapil mana pun, tidak harus di kota asal.

Selain itu, pencetakan KTP ulang dapat diperoleh dengan proses yang mudah dan tentunya gratis.

Baca Juga: Blak-blakan! Merry Akhirnya Bongkar Rahasia Raffi Ahmad: Sering Nganterin ke Rumah Cewek

Lantas bagaimana cara mengurusnya?

Langkah pertama, Anda cukup membuat Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian.

Anda tidak perlu lagi meminta surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan jika ingin mengurus KTP yang hilang.

Baca Juga: Beredar Hoaks Ivan Gunawan Meninggal Dunia, Doa untuk Penyebar Berita Bohong Tuai Reaksi Netizen

Usai mendapatkan Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian, Anda hanya perlu membawanya ke Dukcapil, Kecamatan, atau Kelurahan setempat.

Setelah itu, Anda hanya tinggal menunggu KTP baru Anda jadi.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Instagram @zudanarifofficial

Tags

Terkini

Terpopuler