PPKM Level 4 Diperpanjang sampai 2 Agustus 2021: Boleh Makan di Tempat Maksimal Selama 20 Menit

25 Juli 2021, 20:39 WIB
Presiden Jokowi baru saja mengumumkan bahwa PPKM Level 4 diperpanjang sampai 2 Agustus 2021 dengan beberapa ketentuan ini. /Tangkapan layar kanal Youtube.com/Sekretariat Presiden

PR TASIKMALAYA - Baru saja Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi memperpanjang PPKM Level 4.

Presiden Jokowi mengatakan PPKM level 4 Akan diperpanjang mulai 26 Juli 2021 sampai 2 Agustus 2021.

Terkait perpanjangan tersebut, Presiden Jokowi memberikan sejumlah penyesuaian peraturan yang akan diberlakukan.

Baca Juga: Cari Berlian Miliaran untuk Mahar Menikahi Luna Maya, Dimas Beck: Pokoknya Aku Mau Semua Mantannya Malu

"Kita akan melakukan penyesuaian terkait aktivitas serta mobilitas masyarakat yang akan dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra dan berhati-hati," kata Presiden Jokowi dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Minggu 25 Juli 2021.

Presiden Jokowi menyebutkan beberapa penyesuaian mengenai jam operasional seperti Pasar Rakyat, pedagang kaki lima dan tempat makan.

Berikut adalah penyesuaian peraturan PPKM Level 4 yang diperpanjang sampai 2 Agustus 2021:

Baca Juga: Ramalan Zodiak Mingguan 26 Juli-1 Agustus 2021: Capricorn Temui Dilema hingga Ada Perbedaan Pendapat di Pisces

Pasar Rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

Pasar Rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen persen sampai pukul 15.00.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00.

Baca Juga: Bandingkan Ayam Geprek Ruben Onsu dengan Ashanty, Ayu Ting Ting Minta Maaf: Gue Bilang Apa Adanya

Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai jam 20.00.

Setiap pengunjung diizinkan untuk memakan makanan di tempat dengan ketentuan waktu makan maksimal 20 menit.

Presiden Jokowi menyebutkan bahwa untuk pengaturan teknisnya akan diatur oleh Pemerintah Daerah.

Baca Juga: PPKM Level 4 Resmi Diperpanjang, Jokowi Jelaskan Ketentuan Jam Operasional Pasar Rakyat dan Pelaku UMKM

Untuk mengurangi beban masyarakat, Presiden Jokowi menyebutkan akan diatur oleh Menteri Koordinator dan Menteri yang terkait.

"Hal-hal teknis lainnya akan diatur oleh Menko dan Menteri terkait untuk mengurangi beban masyarakat akibat pandemi Covid-19 ini," ungkapnya.

Pemberian bantuan sosial kepada masyarakat serta bantuan untuk usaha mikro dan kecil akan dilakukan peningkatan.

Baca Juga: Jadi Peramal Cuaca, Song Kang dan Park Min Young akan Adu Peran Dalam Drama Baru Office Romance Cruelty

"Penjelasan secara terperinci akan dilakukan oleh Menko dan Menteri terkait," ujarnya.

Presiden Jokowi juga memberikan perintah khusus kepada menteri terkait untuk melayani masyarakat yang terdampak Covid-19.

Selain itu, Presiden Jokowi meminta terhadap Menteri terkait untuk membagikan vitamin, suplemen serta obat dan konsultasi dokter kepada pasien Covid-19.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, Jokowi: Kebutuhan Hidup Masyarakat Harus Diprioritaskan

Presiden Jokowi juga meminta untuk melakukan langkah maksimal terhadap dukungan pengobatan di Rumah sakit.

"Secara khusus saya minta kepada menteri terkait juga segera melakukan langkah maksimal untuk membagikan vitamin, suplemen kepada masyarakat, memberikan dukungan obat-obatan dan konsultasi dokter terhadap isolasi mandiri serta dukungan pengobatan di Rumah Sakit," tutur Presiden Jokowi.***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden

Tags

Terkini

Terpopuler