PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, Jokowi: Kebutuhan Hidup Masyarakat Harus Diprioritaskan

- 25 Juli 2021, 20:04 WIB
Presiden Jokowi mengumumkan PPKM Darurat diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 dan mengungkapkan kebutuhan rakyat adalah prioritas.
Presiden Jokowi mengumumkan PPKM Darurat diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 dan mengungkapkan kebutuhan rakyat adalah prioritas. /Youtube.com/Setkab

PR TASIKMALAYA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat dan Level 4 telah dilakukan selama 23 hari terakhir.

PPKM Darurat diberlakukan oleh pemerintah mulai 3 sampai 20 Juli 2021.

Sedangkan PPKM Level 4 telah diberlakukan mulai dari tanggal 20 sampai 25 Juli 2021.

Baca Juga: Jokowi Secara Resmi Memutuskan Perpanjang PPKM Level 4 sampai 2 Agustus 2021

Dalam PPKM Level 4 terdapat adanya adanya tren penurunan kasus Covid-19.

Penurunan tren perbaikan PPKM Level 4 sendiri diungkapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden pada 25 Juli 2021.

"Saat ini sudah terjadi tren perbaikan dalam pengendalian pandemi Covid-19. Laju penambahan kasus, BOR dan positivity rate mulai menunjukan penurunan seperti yang terjadi di beberapa provinsi di Jawa," ungkap Presiden.

Baca Juga: Kasus Kematian Akibat Covid-19 di Indonesia Tinggi, Menko Marves Luhut Ungkap Penyebabnya

Presiden Mengingatkan bahwa meskipun terdapat tren penurunan harus tetap berhati-hati dan tetap waspada terhadap varian delta Covid-19.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x