PR TASIKMALAYA - Jelang Hari Raya Idul Adha, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta masyarakat untuk mematuhi larangan pemerintah terkait pelaksanaan salat Id berjamaah.
Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan menyampaikan bahwa larangan salat Idul Adha berjamaah di masjid dan lapangan itu dikhususkan untuk zona merah dan oranye.
Amirsyah Tambunan menyampaikan bahwa pemerintah memiliki alasan mengapa mengeluarkan kebijakan larangan salat Idul Adha berjamaah di masjid dan lapangan zona merah dan oranya.
Baca Juga: Sah! Pemerintah Tetapkan Hari Raya Idul Adha 1442 H pada 20 Juli 2021
MUI berpendapat bahwa larangan salat Idul Adha tersebut bertujuan untuk menekan laju penularan Covid-19.
Amirsyah Tambunan juga menyebutkan bahwa MUI telah mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban di tengah pandemi Covid-19.
"Pelaksanaan salat Idul Adha mengacu pada Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban saat wabah Covid-19," kata Amirsyah dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara pada 13 Juli 2021.
Baca Juga: Sambut Hari Raya Idul Adha 2021, Atta Halilintar Perisiapkan Diri untuk Berkurban: Bismillah...
Untuk pelaksanaannya sendiri diserahkan kepada pemerintah.
"Pelaksanaannya diserahkan kepada pemerintah atas dasar upaya mewujudkan maslahat dan mencegah terjadinya mafsadat," tutur Amirsyah.
Amirsyah juga menambahkan bahwa tempat ibadah tetap dibuka selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku dari 3 hingga 20 Juli 2021.
Baca Juga: Soal Pelaksanaan Idul Adha 2021, Cholil Nafis: Ikuti Ketentuan Pemerintah
Meskipun dibuka, tempat ibadah ditutup untuk beraktivitas kecuali azan yang dikumandangkan oleh muazin.
Amirsyah juga mendorong agar masjid bisa menjadi sarana edukasi dan rehabilitasi Covid-19.
Tidak hanya itu, masjid bisa difungsikan sebagai tempat penyuluhan serta pertolongangan bagi masyarakat yang menjadi pasien Covid-19.
Baca Juga: Menteri Agama Terbitkan Surat Edaran Terkait Pelaksanaan Salat Idul Adha dan Qurban 1442 Hijriyah
Sementara itu, salah satu organisasi masyarakat (ormas) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah juga tidak menggelar salat Idul Adha berjamaah di masjid dan lapangan zona merah dan oranya.
Salah satu poin imbauan dari PP Muhammadiyah tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomo 05/EDR/I.0/E/2021.
"Salat Idul Adha di lapangan atau masjid atau di fasilitas umum sebaiknya ditiadakan," bunyi surat edaran tersebut.
Baca Juga: Covid-19 Melonjak, Menag Yaqut Cholil Qumas Izinkan Salat Idul Adha?
PP Muhammadiyah juga menyampaikan bahwa sebaiknya masyarakat melaksanakan salat Idul Adha berjamaah di rumah masing-masing yang tata caranya seperti salat Idul Adha di lapangan.
Adanya berita-berita hoaks terkait pelarangan salat Idul Adha ini, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti mengkritisi.
Tersebar berita hoaks seperti adanya tudingan pemerintah komunis karena melarang salat Idul Adha di masjid.
Baca Juga: Antisipasi Tsunami Covid-19, Ridwan Kamil Usul Pemerintah Pusat Meniadakan Libur Panjang Idul Adha
Menurutnya, hendaknya masyarakat kritis terhadap berita-berita hoaks, mengadu domba, dan menimbulkan disinformasi tersebut.
Abdul Mu'ti merasa heran mengapa masih saja ada yang menyebarkan berita hoaks seperti itu.
"Jutaan orang telah menderita sakit dan wafat karena Covid-19 masih ada pihak yang membuat dan menyebarkan berita sampah yang tidak berfaedah," tandas Abdul Mu'ti.***