Simak Syarat-syarat Naik KA Lokal Selama PPKM Darurat yang Mulai Berlaku 12 Juli 2021

10 Juli 2021, 16:05 WIB
Mulai 12 Juli 2021, PT KAI berlakukan KA Lokal hanya untuk pekerja sektor esensial dan kritikal. /PR Tasikmalaya/ Andrian Rochmansyah Pratama

PR TASIKMALAYA - Angka Covid-19 di Indonesia yang semakin meningkat membuat pemerintah memberlakukan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat.

Di masa PPKM Darurat yang berjalan sejak 3 Juli 2021 terdapat sejumlah peraturan untuk transportasi publik, salah satunya kereta api.

Mulai 12 Juli 2021, PT Kereta Api Indonesia, PT KAI, akan memberlakukan kebijakan mengenai penumpang kereta lokal (KA Lokal).

Baca Juga: Ivan Gunawan Buat Hal Menjijikan Ini di Balik Tirai Panggung, Ditolak Salaman oleh Ayu Ting Ting

KA Lokal hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal.

Penumpang yang diizinkan untuk menaiki KA Lokal adalah pelaku perjalanan pegawai sektor esensial dan kritikal.

Peraturan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Posisi Duduk Pilihanmu Ungkap Karakter yang Sesungguhnya, Salah Satunya Cerdas!

"Kebijakan ini menyesuaikan dengan SE Kemenhub No 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman PT KAI.

Regulasi terkait dengan penumpang tersebut berlaku bagi kereta api komuter, KA jarak dekat atau lokal dan KA Aglomerasi.

Adapun syarat untuk naik KA Lokal, komuter atau aglomerasi diantaranya:

- Wajib menunjukan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: Aurel Hermansyah Ulang Tahun ke-23, Atta Halilintar Sampaikan Harapan Tidak Terduga

- Menunjukan surat tugas dengan ditandatangani pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 untuk pemerintah.

- Surah tugas harus memiliki stempel atau cap basah atau tanda tangan elektronik.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2021 berikut adalah bidang yang menjadi sektor esensial dan kritikal.

Baca Juga: Sambut Hari Raya Idul Adha 2021, Atta Halilintar Perisiapkan Diri untuk Berkurban: Bismillah...

Sektor Esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan Industri orientasi ekspor.

Sedangkan sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi,

Adapun yang masih menjadi bagian sektor kritikal adalah makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

Baca Juga: Kondisi Terkini Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie usai Ditetapkan sebagai Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Pemeriksaan akan dilakukan kepada calon penumpang KA Lokal atau aglomerasi oleh petugas di stasiun keberangkatan.

"Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100%," tegas Joni.

Kebijakan yang dilakukan oleh PT KAI tersebut sebagai upaya untuk mendukung pemerintah mengurangi angka Covid-19.

Baca Juga: Promo Album Terbaru, Postingan Nissa Sabyan Digerudug Netizen: Nggak Adem Kaya Dulu

"Pengetatan persyaratan tersebut diharapkan dapat menekan mobilitas masyarakat melalui transportasi kereta api di masa PPKM Darurat ini," tutup Joni.

Sebelumnya peraturan yang sama diberlakukan bagi penumpang KRL oleh anak perusahaan PT KAI, KAI Commuter.

Peraturan tersebut berlaku mulai Senin, 12 Juli 2021.***

Editor: Aliyah Bajrie

Sumber: KAI

Tags

Terkini

Terpopuler