PR TASIKMALAYA - Wali Kota Depok, M Idris Intruksikan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Depok untuk khataman Al-Qur'an setiap satu minggu sekali.
Intruksi khataman Al-Qur'an dari Wali Kota Depok ini dalam rangka meningkatkan keimanan ASN kepada Allah SWT di masa pandemi Covid-19.
Terkait instruksi khataman Al-Qur'an dari Wali Kota Depok mendapat tanggapan dari Pengamat Politik, Saiful Mujani.
Baca Juga: Pernikahan Lesti Kejora Terancam Batal karena PPKM, Manajer Rizky Billar Angkat Suara: Sumpah Ya!
Saiful Mujani mempertanyakan instruksi Wali Kota Depok itu.
Saiful Mujani juga menilai bahwa Wali Kota Depok tidak semestinya mengintruksikan hal tersebut.
Karena menurutnya, Wali Kota Depok merupakan pejabat publik.
Berbeda halnya apabila yang menginstruksikan khataman Al-Qur'an adalah Kepala Madrasah.
Menurut Saiful Mujani, instruksi tersebut masih memungkinkan atau boleh saja.
Terkait itu, Saiful Mujani menyampaikannya di akun Twitter @saiful_mujani pada Jumat, 2 Juli 2021.
Baca Juga: Bukan Cuma Populer di Google, Jungkook BTS Ternyata Jadi yang Tersohor di Seluruh Medsos!
"Wow, kalau kepala madrasah atau pesantren bolehlah buat kebijakan parokial begini," cuit Saiful Mujani seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.
"Ini pejabat publik. Bikinlah instruksi yang berlaku bagi semua rakyat Pak apapun keyakinannya. Nggak punya ide?" sambungnya.
Diketahui sebelumnya, berdasarkan instruksi Wali Kota Depok Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tilawah dan Khataman Al-Qur'an secara berjamaah bagi seluruh ASN Kota Depok.
ASN Kota Depok yang beragama Islam diinstruksikan untuk melakukan tilawah dan khataman Al-Qur'an setiap satu minggu sekali.
Sedangkan untuk yang non-muslim, diharapkan menyesuaikan dengan membaca kitab suci sesuai ajaran agamanya.
Instruksi tersebut dalam rangka meningkatkan keimanan ASN Kota Depok kepada Allah SWT di masa pandemi Covid-19 ini.***