Hal yang Perlu Diketahui pada Masa Pengetatan PPDN Sebelum dan Sesudah Larangan Mudik

25 April 2021, 03:00 WIB
Ketahui beberapa hal pada masa pengetatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri atau PPDN sebelum dan sesudang larangan mudik.* / /Nubia Navarro/pexels.com

PR TASIKMALAYA - Untuk mencegah penularan Covid-19 ke daerah lain menjelang Lebaran 2021, Pemerintah menerbitkan aturan tambahan.

Aturan tambahan atau adendum oleh pemerintah terkait dengan peniadaan mudik di Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Adendum yang dikeluarkan mengatur adanya pengetatan persyaratan untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri atau PPDN.

Baca Juga: Ramai Masalah Bangunkan Sahur dengan Pengeras Suara, Begini Tanggapan Kemenag

Periode pengetatan persyaratan untuk PPDN diberlakukan pada H-14 dan H+7 periode peniadaan mudik.

Masa pengetatan mudik atau pra dari masa peniadaan mudik dilakukan pada 22 April sampai 5 Mei 2021.

Sedangkan masa pengetatan mudik pasca peniadaan mudik dilakukan dari 18 sampai 24 Mei 2021.

Baca Juga: Picu Naiknya Perdagangan Satwa Ilegal, Hope for Orangutan Minta Alshad Ahmad Hingga Irfan Hakim Sadar

Peraturan tersebut tertuang dalam Adendum Surat Edaran No 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Ramadhan 1442 H.

Dalam ketentuan PPD, beberapa syarat yang harus dilakukan adalah menunjukan surat hasil negatif dari tes Rt-PCR/ rapid test Antigen atau GeNose C19 yang berlaku 1x24 Jam.

Menunjukan surat keterangan negatif Covid-19 berlaku bagi transportasi udara, transportasi laut atau penyebrangan, Kereta Api antar kota dan transportasi pribadi.

Baca Juga: Isak Tangis Rindu Nagita Slavina dan Caca Tengker, Mama Rieta: Mereka Terlalu Sibuk!

Syarat untuk mengisi e-HAC atau dari Electronic - Health Alert Card, yaitu Kartu Kewaspadaan Kesehatan diberikan untuk pelaku transportasi udara, transportasi laut atau penyeberangan, transportasi pribadi dan transportasi umum.

Bagi yang menggunakan transportasi umum seperti bus atau transportasi pribadi akan dilakukan tes acak antigen atau GeNose C19 oleh Satgas penanganan Covid-19 daerah.

Beberapa kendaraan yang dikecualikan untuk dapat melintas adalah kendaraan distribusi logistik dan kepentingan mendesak non mudik.

Baca Juga: Rumah Tangga Bersama Sule Tengah Kisruh, Nathalie Holscher Rilis Lagu Religi

Kepentingan mendesak non mudik yang diizinkan adalah pekerjaan atau dinas, mengunjungi keluarga sakit atau anggota keluarga yang meninggal.

Perjalanan ibu hamil dan persalinan serta kepentingan lain yang dilengkapi oleh surat keterangan oleh lurah atau kepala desa.

"Tujuan adendum surat edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan," ungkap Doni Monardo selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Baca Juga: Ridwan Kamil Ajak Ibu-ibu Tambah Penghasilan dengan Menjual Popok Bayi Bekas, Simak Informasinya

Ketentuan lain yang diberlakukan selama masa pengetatan persyaratan PPDN adalah anak dibawah umur 5 tahun tidak wajib menjalani tes.

Apabila pelaku perjalanan memiliki gejala Covid-19 maka dilarang untuk melakukan perjalanan.

Pelaku perjalanan yang memiliki gejala maka akan dilakukan tes RT-PCR dan melakukan isolasi mandiri.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler