Satgas Covid-19 Menerbitkan Surat Edaran Tentang Peniadaan Mudik Lebaran 2021

9 April 2021, 17:12 WIB
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) soal peniadaan mudik Lebaran selama bulan Ramadhan.* ///Covid19.go.id

PR TASIKMALAYA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul fitri Tahun 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah.

Dilansir Tasikmalaya.pikiran-rakyat.com dari Kominfo, ketentuan SE soal mudik Lebaran tersebut ditandatangani Ketua Satgas, Doni Monardo pada tanggal 7 April 2021 ini, dan berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Ditegaskan Doni Monardo, pelanggaran terhadap SE ini akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Salah Satu Timnya Kecelakaan Saat Syuting, Jordi Onsu: Mobil Kami Terjun ke Jurang

Penerbitan SE ini dilatarbelakangi adanya potensi peningkatan mobilitas masyarakat pada bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri tahun ini baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang memiliki risiko terhadap peningkatan laju penularan Covid-19.

Selain itu, pos komando (posko) penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan memiliki peranan dan fungsi yang vital dalam mengupayakan pengendalian penyebaran Covid-19 di tingkat mikro terutama dalam bulan Ramadhan dan Idul Fitri.

SE ini dibuat untuk mengatur pembatasan mobilitas masyarakat dan mengoptimalisasi fungsi posko Covid-19 di desa/kelurahan selama Ramadhan dan Idul Fitri.

Baca Juga: Salah Satu Timnya Kecelakaan Saat Syuting, Jordi Onsu: Mobil Kami Terjun ke Jurang

Sementara, tujuannya adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19.

Adapun empat ruang lingkup yang diatur dalam SE, yaitu protokol kesehatan umum, pengendalian kegiatan ibadah selama bulan Ramadhan dan salat Idul Fitri.

Peniadaan mudik dari tanggal 6-17 Mei 2021 untuk seluruh wilayah Indonesia, dan optimalisasi fungsi posko Covid-19 desa/kelurahan untuk pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.

Baca Juga: LINK Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadhan 2021 atau 1442 H untuk Seluruh Indonesia

Pengertian mudik yang dicantumkan dalam SE adalah kegiatan perjalanan pulang ke kampung halaman selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H.

Adapun ketentuan yang diatur dalam SE mencakup protokol peniadaan mudik, pencegahan, dan pengendalian Covid-19; sosialisasi; pemantauan, pengendalian, dan evaluasi; hingga sanksi.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler