PR TASIKMALAYA - Budayawan sekaligus aktor Sudjiwo Tedjo menuliskan sebuah gurauan dalam cuitannya terkait larangan mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 2021.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari @sudjiwotedjo, Sudjiwo Tedjo mengaku bahwa meski mudik dilarang, ia masih dapat berkhayal untuk mudik menggunakan dokar.
"Walau mudik dilarang, aku berkhayal tetap bisa mudik Jakarta-Madura pakai dokar," kata Sudjiwo Tedjo.
Baca Juga: SE Larangan Mudik Bagi ASN Resmi Diteken, Tjahjo Kumolo: Pengecualian Berlaku dengan Alasan Khusus
Kemudian, bila seandainya ia dihalau petugas, ia akan mengaku bahwa mudiknya itu hanyalah keinginan kuda yang menarik dokarnya.
"Kalau dicegat petugas tinggal bilang, “Beee abeeee, Pak, saya pribadi sebetulnya tak ingin mudik," tulis aktor berusia 58 tahun itu.
"Tapi siapa yg bisa melarang keinginan kuda, Pak?” kelakarnya.
Kemudian, bila seandainya ia dihalau petugas, ia akan mengaku bahwa mudiknya itu hanyalah keinginan kuda yang menarik dokarnya.
"Kalau dicegat petugas tinggal bilang, “Beee abeeee, Pak, saya pribadi sebetulnya tak ingin mudik," tulis aktor berusia 58 tahun itu.
"Tapi siapa yg bisa melarang keinginan kuda, Pak?” kelakarnya.
Baca Juga: Buat Sule Terharu, Lesti Kejora Blak-blakan Ungkap Sosok yang Berjasa dalam Karir Bernyanyinya
Walau mudik dilarang, aku berkhayal tetap bisa mudik Jakarta-Madura pakai dokar. Kalau dicegat petugas tinggal bilang, “Beee abeeee, Pak, saya pribadi sebetulnya tak ingin mudik, tapi siapa yg bisa melarang keinginan kuda, Pak?”— Jack Separo Gendeng (@sudjiwotedjo) April 7, 2021
Sebagaimana yang telah dikabarkan, untuk hari raya Lebaran tahun ini, pemerintah menerbitkan larangan mudik bagi masyarakat dalam jangka waktu dua belas hari.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, larangan ini berlaku sejak tanggal 6-17 Mei 2021 untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, karyawan swasta, serta pekerja mandiri.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, larangan ini berlaku sejak tanggal 6-17 Mei 2021 untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, karyawan swasta, serta pekerja mandiri.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, jika pemerintah tidak menerbitkan larangan mudik, 81 juta warga Indonesia akan pulang kampung dalam libur panjang Idul Fitri.
Baca Juga: Objek Wisata Boleh Dibuka Tapi Wajib Terapkan Prokes, Ganjar Pranowo: Kita Nggak Ngegas-ngegas Gitu Ya
"Kami sampaikan bahwa Kementerian Perhubungan melakukan suatu survei terhadap sejumlah responden yang banyak," ungkap Budi di Kantor Presiden pada hari Rabu, 7 April 2021.
"Hasilnya bila tidak ada larangan mudik maka 33 persen orang masih mudik. Artinya ada 81 juita orang akan mudik," tambahnya.
"Kami sampaikan bahwa Kementerian Perhubungan melakukan suatu survei terhadap sejumlah responden yang banyak," ungkap Budi di Kantor Presiden pada hari Rabu, 7 April 2021.
"Hasilnya bila tidak ada larangan mudik maka 33 persen orang masih mudik. Artinya ada 81 juita orang akan mudik," tambahnya.
"Tujuan mudik yang paling banyak dari Jabodetabek ke Jawa Tengah sebanyak 37 persen atau kurang lebih 12 juta, Jawa Barat 23 persen atau 6 juta dan Jawa Timur," tuturnya.
Baca Juga: Dapat Kado Sprei dan Sarung Bantal dari Judika, Atta dan Aurel Klaim Masih Kekurangan Bantal
Menhub kemudian menjelaskan terkait strategi yang akan dilakukan untuk penerapan larangan ini, salah satunya dengan menyekat tiga ratus lokasi.
"Berkaitan dengan darat, kami berkoordinasi dengan polisi dan Kakorlantas," terang Budi.
Meskipun larangan mudik ini berlaku untuk seluruh masyarakat, terdapat kebijakan bagi pihak-pihak tertentu sehingga mereka diperbolehkan melakukan perjalanan.
"Berkaitan dengan darat, kami berkoordinasi dengan polisi dan Kakorlantas," terang Budi.
Meskipun larangan mudik ini berlaku untuk seluruh masyarakat, terdapat kebijakan bagi pihak-pihak tertentu sehingga mereka diperbolehkan melakukan perjalanan.
Baca Juga: Bicara Rencana Pernikahan, Lesti Kejora Ungkap Perjalanan Cintanya dengan Rizky Billar
Orang-orang tersebut termasuk ASN atau BUMN yang tengah dalam keperluan dinas dan memiliki surat tugas bertanda tangan pejabat minimal eselon 2.
Kemudian, masyarakat yang sedang dalam keadaan darurat juga diizinkan melakukan perjalanan.
Mereka diwajibkan untuk memenuhi persyaratan yakni dengan menyerahkan surat keterangan dari kepala desa terkait adanya kepentingan mendesak.***
Orang-orang tersebut termasuk ASN atau BUMN yang tengah dalam keperluan dinas dan memiliki surat tugas bertanda tangan pejabat minimal eselon 2.
Kemudian, masyarakat yang sedang dalam keadaan darurat juga diizinkan melakukan perjalanan.
Mereka diwajibkan untuk memenuhi persyaratan yakni dengan menyerahkan surat keterangan dari kepala desa terkait adanya kepentingan mendesak.***