Simak! Berikut ini Daftar Lengkap Kendaraan yang Menerima Relaksasi PPnBM

3 April 2021, 11:46 WIB
Berikut ini adalah daftar lengkap kendaraan yang menerima relaksasi pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM oleh pemerintah.* /PIXABAY/mohamed_hassan

PR TASIKMALAYA - Untuk intensif pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM telah dilakukan perluasan oleh pemerintah.

PPnBM yang diberikan untuk kendaraan 1.501-2.500 cc telah berlaku pada 1 April 2021 lalu.

Terdapat total 29 jenis kendaraan yang mendapatkan intensif PPnBM tersebut.

Baca Juga: Soroti Kinerja Jokowi, Amien Rais: Sudah Tidak Melaksanakan Kewajiban Sebagai Presiden

Intensif PPnBM yang dikeluarkan oleh pemerintah pada bulan Maret lalu berguna dalam mendorong perekonomian Indonesia.

Kebijakan intensif PPnBm juga telah tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian atau Kemenperin Nomor 83 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh pemerintah pada tahun anggaran 2021.

Apabila pabrikan otomotif yang telah menggunakan komponen lokal sebanyak 60% atau lebih maka dapat menerima insentif dari pemerintah.

Kemenperin juga telah mencatat untuk komponen yang digunakan dalam satu kendaraan harus ada 115 jenis.

Baca Juga: Bobol ATM Milik Sang Kekasih, Oknum Mahasiswa Ini Terancam 5 Tahun Penjara

Kemenperin memberikan tujuh model kendaraan untuk 1.501 sampai 2.500 cc.

Di mana tujuh model kendaraan tersebut yang berhak untuk menerima dan merasakan kebijakan yang dinilai mampu memberikan keuntungan bagi banyak pihak.

Berikut daftar lengkap kendaraan 1.501-2.500 cc:

-Toyota Fortuner 2.4 4x2
-Toyota Fortuner 2,4 4x4
-Toyota Innova 2.0
-Toyota Innova 2.4
-Honda CRV 2.0 CVT
-Honda HR-v 1,8 L
-Honda City Hatchback RS

Baca Juga: Penasaran dengan Kunci Orang Sukses? Ini 5 Hal yang Harus Dilakukan Saat Tiga Bulan Pertama Bekerja

Daftar lengkap 29 kendaraan yang mendapatkan insentif tersebut adalah berikut:

-Toyota Innova 2.0
-Toyota Innova 2.4
-Toyota Fortuner 2.4 4x2
-Toyota Fortuner 2,4 4x4
-Toyota Yaris
-Toyota Vios
-Toyota Sienta
-Toyota Rush
-Toyota Raize
-Toyota Avanza
-Daihatsu Grand Max Minibus
-Daihatsu Luxio
-Daihatsu Terios
-Daihatsu Xenia
-Daihatsu Rocky
-Mitsubishi Xpander

Baca Juga: Kecelakaan Kereta Taroko Express di Taiwan Jadi yang Terburuk Selama Tujuh Dekade Terakhir

-Mitsubishi Xpander Cross
-Nissan Livina
-Honda Brio RS
-Honda Mobilio
-Honda BR-V
-Honda CRV 2.0 CRV 1,5 L
-Honda HR-V 1,5 L
-Honda HR-v 1,8 L
-Honda CRV 2.0 CVT
-Honda City Hatchback
-Suzuki Ertiga
-Suzuki XL7
-Wuling Confero.

Baca Juga: Munarman Prihatin ZA Ditembak Mati, Dewi Tanjung Geram: Kapan Manusia Ini Ditangkap?

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita telah menyatakan dimana 29 kendaraan akan memperoleh relaksasi pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah atau PPnBM - DTP

”Melalui perluasan tersebut, kini ada 29 tipe mobil yang bisa memanfaatkan diskon PPnBM dari awalnya hanya 21 tipe,” ujar Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara

Terdapat enap perusahaan industri otomotif yang mendapatkan relaksasi PPnBM tersebut.

Perusahaan otomotif di Indonesia tersebut diantaranya PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Astra Daihatsu Motor, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia, PT Honda Prospect Motor, PT Suzuki Motor Indonesia, dan PT SGMW Motor Indonesia.

Baca Juga: Tinjau Penerapan Prokes Piala Menpora 2021, Kemenkes: Jaga Konsistensi Sampai Laga Final

”Kepmenperin tersebut bertujuan untuk menetapkan kendaraan bermotor yang dapat menerima fasilitas PPnBM yang ditanggung pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31 tahun 2021,” ujar Menperin.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler