Bobol ATM Milik Sang Kekasih, Oknum Mahasiswa Ini Terancam 5 Tahun Penjara

- 3 April 2021, 11:15 WIB
ILUSTRASI - Seorang oknum mahasiswa di Madiun terancam lima tahun penjara usai dibekuk Polsek Mejayan karena membobol ATM milik sang kekasih.*
ILUSTRASI - Seorang oknum mahasiswa di Madiun terancam lima tahun penjara usai dibekuk Polsek Mejayan karena membobol ATM milik sang kekasih.* /PIXABAY/Peggy_Marco
PR TASIKMALAYA - Seorang oknum Mahasiswa yang berinisial AK berusia 22 tahun nekat membobol ATM milik sang kekasih.
 
Oknum mahasiswa tersebut berhasil membobol ATM kekasihnya dan mengambil uang sebesar Rp9 juta.
 
"Uang tersebut diambil dari 26 Desember 2019 sampai 1 Februari 2020 lalu. Sebanyak 15 kali transaksi," terang Kapolsek Mejayan Kompol Sigit Siswadi dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
 
 
Kapolsek mengungkapkan bahwa pada awalnya korban yang berinisial ADW kaget ketika saldo dalam tabungannya kosong. 
 
Hal tersebut diketahui korban ketika akan melakukan transfer uang melalui ATM.
 
Ketika akan melakukan transfer uang, korban ADW kaget karena saldo yang berada di tabungan tersisa sedikit.
 
 
Korban ADW kemudian mendatangi bank untuk melakukan print out tabungan.
 
Dalam tabungan korban terdapat catatan dimana 15 kali pengambilan uang yang ditarik melalui ATM.
 
Ketika dihitung dari total pengambilan tersebut jumlahnya mencapai Rp9 juta.
 
 
Setelah tahu jumlah uang yang hilang, korban ADW langsung meminta petugas bank untuk mengecek CCTV di ATM untuk mengetahui orang yang melakukan penarikan uang tersebut.
 
"Korban terkejut, ternyata yang mengambil uangnya tidak lain pacarnya sendiri. Pengambilan uang terhadap sejumlah ATM di Kabupaten Madiun dan Kabupaten Nganjuk," sambungnya.
 
Pihak korban sebenarnya sudah mencoba menawarkan masalah ini agar diselesaikan secara kekeluargaan. Harapan korban, agar uang diambil dikembalikan.
 
 
Pihak korban sebelumnya telah melakukan penawaran dimana masalah tersebut dilakukan penyelesaian secara kekeluargaan.
 
"Bahkan, korban meminta mediasi di Polsek Mejayan. Karena tidak ada itikad baik akhirnya tersangka kami tangkap. Sekitar tiga minggu yang lalu di rumahnya," bebernya.
 
Menurut tersangka, ketika dirinya mengantarkan pacarnya mengambil uang di ATM, dirinya mengetahui nomor pin ATM milik pacarnya tersebut.
 
 
Akibat tindakan yang dilakukan, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang pencurian. Pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x