KPI Terbitkan 11 Poin Panduan Pelaksanaan Siaran Selama Ramadhan 2021, Apa Saja?

26 Maret 2021, 16:35 WIB
Ilustrasi Bulan Ramadhan. KPI terbitkan 11 poin panduan pelaksanaan siaran selama Ramadhan.* /Pexels/Ahmed Aqtai

PR TASIKMALAYA- Menjelang Ramadhan 1442 H yang akan jatuh pada April mendatang, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) turut memberikan sejumlah aturan khusus perihal penayangan siaran selama Ramadhan.

KPI diketahui telah menetapkan 11 poin sebagai panduan pelaksanaan siaran selama bulan suci Ramadhan berlangsung.

Lebih lanjut, KPI menghimbau kepada semua instansi penyiaran untuk ikut serta mengambil bagian sebagai upaya untuk menegakkan nilai-nilai bulan Ramadhan.

Baca Juga: Bertemu Menpora dan Kapolri, Ketum PSSI Berharap Dapat Izin Gelar Liga 1, 2, 3 Tahun Ini

Seperti diketahui, bulan Ramadhan selain bulan yang mewajibkan umat Islam untuk berpuasa, namun juga bulan untuk menguji kualitas keimanan serta ketakwaan umat Islam terhadap Tuhannya.

Sebelas poin yang diterbitkan KPI ini juga dilakukan sebagai wujud penghormatan pada nilai agama dan moralitas.

Sebagaimana diberitakan Galajabar.Pikiran-Rakyat.com dalam judul artikel "KPI Tetapkan 11 Poin Siaran Bulan Ramadhan, Poin 8 Bikin Kaget Penonton Sinetron", Dilansir Galajabar dari laman kpi.go.id, 26 Maret 2021, KPI menetapkan 11 poin penting dalam pelaksanaan siaran pada Bulan Ramadhan, di antaranya sebagai berikut:

Baca Juga: Akui Aneh, Rocky Gerung Soroti Jokowi Beri Lahan untuk Pemuda Muhammadiyah

1. Lembaga Penyiaran wajib menghormati nilai-nilai Ramadhan sebagai bulan suci umat islam untuk menunaikan kewajiban berpuasa, memperbanyak ibadah dan amal saleh, penuh berkah, pengampunan dosa, pelipatgandaan pahala, dan pengabulan doa.

2. Mengingat pada bulan Ramadhan terjadi perubahan pola menonton televisi dan mendengarkan radio, maka lembaga penyiaran diimbau lebih cermat mematuhi ketentuan-ketentuan P3SPS dalam setiap program yang disiarkan terkait prinsip perlindungan anak dan remaja pada seluruh jam siaran.

3. Menambah durasi dan frekuensi program bermuatan dakwah.

Baca Juga: Genose C19 akan Diterapkan di Bandara Juanda Mulai 1 April 2021

4. Mengutamakan penggunaan dai atau pendakwah yang sesuai standar MUI.

5. Menayangkan atau menyiarkan azan magrib sebagai tanda berbuka puasa sesuai waktu di wilayah layanan siaran masing-masing.

6. Memperhatikan kepatutan busana yang dikenakan oleh presenter, host, dan atau pendukung atau pengisi acara agar sesuai dengan suasana Ramadhan.

Baca Juga: Dukung Impor Beras, Arief Poyuono: yang Nolak Ingin Jokowi Jatuh

7. Tidak menampilkan pengonsumsian makanan dan atau minuman secara berlebihan (close up atau detail) yang dapat mengurangi kekhusyukan berpuasa.

8. Lebih berhati-hati dalam menampilkan candaan (verbal/nonverbal) dan tidak melakukan adegan berpelukan, bergendongan, atau bermesraan dengan lawan jenis pada seluruh program acara baik yang disiarkan secara live (langsung) maupun tapping (rekaman).

9. Tidak menampilkan muatan erotis dan atau cabul berupa gerakan tubuh, lirik lagu, dan ucapan.

Baca Juga: Pemerintah Ngotot Pindahkan Ibu Kota, Said Didu Sebut Ada 2 Kemungkinan yang Akan Terjadi

10. Tidak menampilkan pengisi acara yang berpotensi menimbulkan mudarat atau keburukan bagi khalayak kecuali ditampilkan sebagai orang yang menemukan kebaikan hidup (insaf atau tobat) atau inspirasi kehidupan dengan tetap memperhatikan batasan-batasan privasi dan penghormatan agama lain.

11. Berkaitan ketentuan poin 2, selama bulan Ramadhan lembaga penyiaran diminta tidak menayangkan muatan mistik/horor/supranatural, praktik hipnotis atau sejenisnya, mengeksploitasi konflik dan atau privasi seseorang, bincang-bincang seks, serta muatan yang bertentangan dengan norma kesopanan dan kesusilaan.

Kemudian penetapan 11 poin tersebut disambut positif oleh Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Cholil Nafis.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Brasil Tembus Rekor, Jadi yang Terburuk Setelah Amerika Serikat

Saya mengapresiasi pada surat edaran KPI tentang siaran Ramadhan agar tertib. Tentunya organisasi terlarang memang harus dilarang, dan yang menyampaikan dakwah adalah juru dakwah yang kompeten," ujar Cholil Nafis yang dikutip Galajabar dari akun Twitter pribadinya, @cholilnafis, 26 Maret 2021.

"Berkenaan dengan keislaman adalah tugas MUI dan urusan penyiaran adalah kewenangan KPI,” pungkasnya. ***(Dharma Anggara/Galajabar.Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Arman Muharam

Sumber: Galajabar

Tags

Terkini

Terpopuler