Sudah Resmi Tilang Elektronik 'ETLE', Berikut Cara Membayar Dendanya

24 Maret 2021, 17:00 WIB
Camera CCTV Etle di Simpang Sentra Grosir Cikarang (SGC). /Pemkab Bekasi

PR TASIKMALAYA - Sebanyak 30 kamera tilang elektronik (ELTLE mobile/portable) telah diresmikan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya menjelaskan bahwasannya ETLE mobile yang sekarang berbeda dengan ELTE statis yang ada di ruas jalan DKI Jakarta serta wilayah penyangganya.

"ETLE statis dan ETLE mobile berbeda. ETLE statis memang secara teknologi dia jauh lebih canggih karena sudah langsung automatic number plat recognition atau ANPR system," ujar Kombes Pol Sambodo, dikutip Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com melalui PMJ News.

Baca Juga: Pemerintah Akan Izinkan Mudik Lebaran, Ganjar Pranowo: Prosedur Protokol Kesehatan Harus Benar-Benar Ketat

Kombes Pol Sambodo berpendapat, ETLE mobile ini menangkap pergerakan kendaraan yang nanti hasilnya berupa video ataupun foto.

Selanjutnya, video atau foto tersebut akan dianalisa oleh petugas back office di Traffic Management Centre (TMC) Polda Metro Jaya sesudah diserahkan oleh polisi lalu lintas atau (POLANTAS).

"Dibuka memori kameranya dilihat videonya. Kemudian dianalisa mana yang kira-kira memenuhi unsur, cukup bukti, jelas pelanggarannya, waktunya jelas, pelat nomornya jelas. Kemudian dicocokkan dengan database kendaraan kita," ujarnya.

Baca Juga: Mengejutkan! Kasus TBC Indonesia Tertinggi ke-3 Dunia, Ma'ruf Amin: Paling Terdampak Kelompok Usia Produktif

Match, baru kemudian itu kita kirimkan (surat tilang)," sambung Kombes Pol Sambodo.

Lalu untuk ETLE statis, karena secara teknologi lebih canggih maka dari itu akan langsung menganalisa pelanggaran lalu lintas. Petugas dari back office hanya perlu mengkonfirmasi surat tilang ke alamat rumah si pengendara.

Adapun hal lain yang beragam untuk jenis pelanggaran lalu lintas, baik roda dua ataupun roda empat seperti tidak mengenakan helm sampai memainkan ponsel, bakak terekam cctv. Dendanya pun berbeda-beda tergantung penggaran yang dilakukan.

Baca Juga: Kemenag Siap Tindak Tegas KUA yang Lakukan Pungli: Jangan Lagi Ada Istilah KUA Memungut Uang!

Berikut di bawah ini adalah cara membayar denda tilang ETLE:

1. Bagi pelangggar yang terekam CCTV. Polisi akan mengirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan yang melanggar melalui pos Indonesia;

2. Surat tersebut disertakan dengan foto bukti pelanggaran;

Baca Juga: Rocky Gerung Soroti Kasus Menimpa Habib Rizieq Sihab: Istana Khawatir Kepemimpinan Moralnya Gerakan Publik

3. Jenis pasal yang dilanggar pengendara mobil atau motor;

4. Tenggang waktu dikonfirmasi;

5. Link serta kode referensinya;

6. Lokasi serta waktu pelanggaran.

Baca Juga: Terkait Usulan Habib Rizieq jadi Duta Vaksinasi, Wiku Adisasmito: Gandeng Berbagai Pemangku Kepentingan

Apabila sudah dapat surat konfirmasi, si pemilik kendaraan harus klarifikasi langsung secara online, bisa dilakukan dengan mengunjungi web www.ETLE-PMJ.info.

Kemudian, mengikuti petunjuk yang ada di web tersebut. Atau, para pelanggar bisa datang ke lokasi tilang ETLE di Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya di Pancoran.***

 

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler