Soal Vaksin Covid-19 AstraZeneca Haram Tapi Masih Bisa Digunakan, Cholil Nafis: Boleh karena Darurat

23 Maret 2021, 11:30 WIB
Ketua MUI Cholil Nafis berikan tanggapan terkait Vaksin Covid-19 AstraZeneca yang haram tapi bisa digunakan.* ///Instagram/@cholilnafis

PR TASIKMALAYA- Polemik vaksin Covid-19 AstraZeneca yang diketahui mengandung unsur senyawa Babi, langsung ditanggapi oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat, Cholil Nafis.

Tanggapan itu disampaikan Cholil Nafis dalam cuitan di akun media sosial Twiiter pribadinya, setelah banyak pihak yang menanyakan kepadanya terkait hukum memakai vaksin Covid-19 AstraZeneca yang diketahui mengandung unsur haram bagi umat Islam.

Namun, MUI menyatakan, vaksin Covid-19 AstraZeneca boleh dipergunakan karena kondisi darurat, meskipun mengandung unsur haram dalam vaksin tersebut, hal ini juga diperjelas oleh Cholil Nafis.

Baca Juga: Hasil Survei Elektabilitas: Partai Demokrat Naik, PDIP Alami Penurunan

Seperti diketahui, berdasarkan penelitian, vaksin Covid-19 AstraZeneca tersebut dinyatakan mengandung tripsin babi.

Namun, atas nama kedaruratan vaksin tersebut tetap dibolehkan digunakan di Indonesia.

Guna menyakinkan masyarakat, sebagaimana diberitakan Depok.Pikiran-Rakyat.com dalam judul artikel "Sebut Vaksin AstraZeneca Haram Tapi Bisa Dipakai karena Darurat, Cholil Nafis: Boleh dan Halal itu Beda", Cholil Nafis pun memperjelas hukum penggunaan vaksin tersebut.

Baca Juga: Yakini Wacana Impor Beras dan Garam Tak Ada Campur Tangan Mafia, Hendri Satrio: Mereka Takut Sama Pak Jokowi

Hal itu diungkapkan Cholil Nafis di akun Twitter pribadinya @cholilnafis pada Minggu, 21 Maret 2021 kemarin.

"Banyak yang tanya tentang hukum vaksin AstraZeneca, kok Haram tapi boleh? Itulah istilah dalam ilmu fikih, boleh dan halal itu beda," ujar Cholil Nafis.

Lebih lanjut, Cholil Nafis pun membagikan sebuah link video yang membahas tentang hukum penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca ini.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Aktor Irwansyah Meningal Dunia?

Cholil Nafis menyampaikan bahwa vaksin tersebut haram karena mengandung unsur yang dilarang agama, tetapi boleh dipergunakan masyarakat karena kondisi saat ini darurat.

Ia mengatakan bahwa vaksin Covid-19 AstraZeneca ini akan dipergunakan sementara waktu saja.

"Ya. Saya sudah sampaikan kalau isi kajian dan metode fatwa yang digunakan MUI memutuskan hukumnya haram tapi untuk sementara dipakai," kata Cholil Nafis seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Baca Juga: Giring Ganesha: Pak Jokowi Sangat Setuju Jika Saya Maju Menjadi Calon Presiden

Seorang warganet lantas menanyakan kepadanya di Twitter kriteria dari kondisi "darurat" yang dimaksudkan, sampai harus menggunakan vaksin yang dinyatakan haram tapi boleh dipergunakan tersebut.

Cholil Nafis menjawab, bahwa kondisi darurat itu tampak terbukti dengan banyaknya korban meninggal karena Covid-19, maka dari itu harus dilakukan pencegahan dengan vaksin.

"Hajat sudah seperti posisi darurat untuk @menyelamatkan jiwa manusia yang terbukti banyak @meninggal karena covid-19. Makanya dilakukan preventif untuk pencegahan penularan dan membuat kekebalan tubuh kolektif," kata Cholil Nafis.

Baca Juga: Miliki Harapan Hidup yang Tinggi, Simak 3 Fakta Tentang Down Syndrome

Ia pun dikirimi sebuah gambar vaksin oleh warganet, di mana ada kolom yang harus di ceklis, menyatakan vaksin tersebut haram, halal, atau darurat.

Menurutnya, orang yang mengirimkan foto tersebut kepadanya tidak paham fiqih Islam, sehingga ungkapan boleh untuk darurat dikira sama dengan halal.

"Ada yg ngirim gambar ini ke saya. Saya jawab ini bertanda yang nulis tak paham fikih Islam sehingga ungkapan boleh karena sangat dibutuhkan seperti darurat dikira sama dengan halal. . Halal pasti boleh tapi yg boleh belum tentu halal," kata Cholil Nafis.

Baca Juga: PREVIEW Persebaya vs Persik: Bajul Ijo Beri Kesempatan Bermain untuk Pemain Muda

Sebelumnya, MUI telah menyatakan vaksin AstraZeneca mengandung unsur haram karena dalam proses pembuatan vaksin tersebut menggunakan tripsin babi.

Akan tetapi, pihak MUI memperbolehkan masyarakat menggunakan AstraZeneca karena kondisi saat ini darurat, guna untuk menghentikan laju pandemi Covid-19.

Diketahui juga Indonesia telah menerima 1,1 juta dosis vaksin Covid-19 AstraZeneca pada awal Maret. Izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga sudah didapatkan.***(Erta Darwati/Depok.Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Arman Muharam

Sumber: Depok.pikiran-rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler